Soal Kampung Akuarium, Ahok: Orang Lain Boleh Langgar Aturan, Saya Tidak

Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:39 WIB
Soal Kampung Akuarium, Ahok: Orang Lain Boleh Langgar Aturan, Saya Tidak
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan penjelasan tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut menanggapi pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menyebut ada potensi pelanggaran aturan dalam proyek itu.

Pada masanya memimpin ibu kota, Ahok melakukan penggusuran pada warga Kampung Akuarium. Sebab, lahan itu merupakan milik pemerintah dan bukan untuk pemukiman.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga mengatur kawasan itu sebagai zona pemerintahan.

Belakangan saat itu juga ditemukan benda bersejarah di lokasi yang akhirnya menjadikan Kampung Akuarium sebagai Cagar Budaya.

Menurut Ahok, proyek ini bisa saja dilakukan Gubernur Anies Baswedan jika Perda tersebut sudah direvisi.

Namun ia meminta agar hal ini ditanyakan lebih lanjut ke DPRD Jakarta atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

"Tanyakan ke DPRD atau tata ruang saja apakah sudah sesuai Perda atau belum? Jika sesuai perda karena Perda udah berubah? Bisa saja," ujar Ahok saat dihubungi suara.com, Selasa (18/8/2020).

Ahok tidak ingin menyimpulkan soal tindakan Anies ini melanggar atau tidak. Namun ia menyebut dirinya tidak dibolehkan melanggar aturan tapi orang lain boleh.

"Saya tidak tahu kalau melanggar atau tidak. Yang pasti kalau saya tidak boleh langgar apapun, mungkin orang lain boleh," jelasnya.

Baca Juga: Ogah Teruskan Program Ahok, Anies Disebut Hamburkan APBD

Mengenai orang lain yang dimaksud ini, Ahok tak menjawab lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.

"Sesuai dengan Kepgub nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan ada 21 kampung prioritas dan satu diantaranya adalah Kampung Akuarium. Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko.

Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk membantu DPRKP DKI Jakarta memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.

Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI