Perusahaan Ini Bayar Pasangan Rp 442 Juta untuk Bercinta di Ranjang Berbeda

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:20 WIB
Perusahaan Ini Bayar Pasangan Rp 442 Juta untuk Bercinta di Ranjang Berbeda
Ilustrasi pasangan bercinta di atas ranjang.[Shutterstock]

Suara.com - Sebuah perusahaan asal Amerika Serikat memberikan bayaran Rp 442 juta untuk lima pasangan yang mau bercinta di sejumlah ranjang berbeda untuk survei.

Menyadur The Sun, Rabu (19/8/2020), lima pasangan akan mendapatkan bayaran hingga 3.000 dolar AS atau sekitar Rp 442 juta untuk berhubungan intim di ranjang yang dan kemudian memberikan tanggapan terhadap ranjang tersebut.

Sleep Standards, situs web yang menerbitkan saran dan ulasan terkait tempat untuk tidur, akan mengirimkan ranjang baru kepada lima pasangan yang beruntung setiap minggu untuk dicoba guna menemukan produk terbaik untuk berhubungan intim.

"Jika Anda pasangan - kabar baik !," tulis perusahaan di situs web mereka.

"Kami sedang mencari 5 pasangan beruntung yang dapat mengambil bagian dalam eksperimen kami." tulis Sleep Standart.

"Kami akan mengirim Anda ranjang baru setiap minggu dan yang harus Anda lakukan hanyalah memberi kami ulasan jujur tentang seberapa bagus kasur itu untuk berhubungan seks," jelas Sleep Standarts.

"Anda bisa mendapatkan bayaran untuk melakukan apa yang Anda lakukan dalam kehidupan sehari-hari Anda - Seks!" tegasnya.

Untuk menjaga privasi, setiap tanggapan dari pasangan mengenai ranjang tersebut tidak akan mencantumkan nama atau identitas apapun.

Suvey mengenai ranjang tersebut akan berlangsung selama delapan minggu, jadi setiap pasangan akan mendapatkan delapan ranjang berbeda.

baca juga

Mereka melakukan survei ini dalam rangka mencari ranjang terbaik untuk menyambut Hari Pasangan Nasional yang jatuh pada tanggal 18 Agustus.

"National Couple Day jatuh pada tanggal 18 Agustus. Ini adalah hari yang merayakan cinta. Dalam rangka memperingati Hari Pasangan Nasional, kami mencari kasur terbaik untuk aktivitas intim." tulisnya.

Dikutip dari Nationaltoday.com, Hari Pasangan Nasional menjadi hari perayaan untuk berbagai jenis pasangan dalam mengungkapkan cintanya.

"Apakah Anda berada dalam hubungan sesama jenis, lawan jenis, atau jenis kelamin yang tidak sesuai, cinta dan keberadaan Anda diakui," tulis Nationaltoday.com.

Setiap pasangan yang beruntung diwajibkan untuk menilai ranjang menurut poin-poin yang disediakan yakni keempukan, kebisingan, ketangguhan, desain tepi, kenyamanan, tingkat dingin dan nilai keseluruhan.

Bukan hanya mendapatkan uang tunai senilai ratusan juta, setiap pasangan akan mendapatkan satu ranjang yang menurut mereka paling nyaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Banget, Presiden Donald Trump Maju Pilpres Tiga Periode

Pede Banget, Presiden Donald Trump Maju Pilpres Tiga Periode

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 05:22 WIB

Dana Bantuan Covid-19 Malah Dibelikan Mobil Mewah, Sungguh Tega!

Dana Bantuan Covid-19 Malah Dibelikan Mobil Mewah, Sungguh Tega!

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:41 WIB

Nakal, Kucing Ini Gemar Curi Sepatu Tetangga hingga Terkumpul 50 Pasang

Nakal, Kucing Ini Gemar Curi Sepatu Tetangga hingga Terkumpul 50 Pasang

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:45 WIB

Terkini

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB