Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 19:22 WIB
Demi Sabu, Kaucok Pegangi Tangan Istri agar Bisa Disetubuhi Temannya
Ilustrasi. (Beritajatim.com)

Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

"Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

Sementara jaksa menuntut Kaucok dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Catatan redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah penggunaan kata dalam artikel ini pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 14.50 WIB. Sebelumnya, kami menyebut pelaku dalam judul sebagai "Gulo" yang terdapat dalam namanya. Ternyata Gulo  adalah nama marga. Pergantian judul itu dilakukan setelah redaksi mendapat protes dari publik. Karenanya, kami juga meminta maaf kepada publik atas ketidaktahuan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI