Dia menyatakan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi yang detail dan ada pengawasan yang ketat pada semua bioskop. Sehingga pelaku industri bioskop memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan resiko yang besar.
Anies meminta para pengelola bioskop untuk benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan sebelum mengajukan pembukaan bioskop, sebab jika melanggar maka akan langsung ditutup oleh Pemprov DKI.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," tegasnya.
Anies juga menyebut pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pembukaan bioskop meski masih berada di zona merah.