Tata Cara Wudhu yang Benar

Rifan Aditya

Senin, 31 Agustus 2020 | 06:55 WIB
Tata Cara Wudhu yang Benar
Ilustrasi wudhu. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagai umat muslim, wudhu menjadi hal yang harus dilakukan secara benar karena merupakan salah satu syarat sah salat. Untuk itu, penting untuk mengetahui cara wudhu yang benar.

Wudhu bertujuan membersihkan kotoran di tubuh, serta membersihkan dari najis dan hadas kecil di tubuh. Dengan begitu, umat muslim dalam keadaan suci saat melaksanakan salat.

Ada enam fardhu wudhu yaitu berniat, membasuh muka, membasuh tangan hingga kedua siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kaki sampai kedua mata kaki, dan tertib.

Sementara itu, berikut cara wudhu yang benar:

  1. Membaca niat wudhu

    "Nawaitul wudhuu'a li raf'll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta'aalaa."

    Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah."

  2. Membaca 'Basmallah' dan membasuh tangan pergelangan tangan hingga bersih sebanyak tiga kali.
  3. Berkumur sebanyak tiga kali sambil membersihkan gigi dan mulut dari sisa-sisa makanan.
  4. Membersihkan lubang hidung tiga kali untuk membersihkan kotoran.
  5. Membilas wajah tiga kali, mulai dari dahi sampai dengan dagu, serta hingga ke garis tepi dekat rambut.
  6. Mencuci kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali, dimulai dari tangan kanan.
  7. Mengusap kepala sebanyak tiga kali.
  8. Selesai mengusap kepala, dilanjutkan mengusap dua telinga sebanyak tiga kali.
  9. Membasuh kedua kaki sampai di atas mata kaki sebanyak tiga kali, dimulai dari kaki kanan terlebih dahulu.
  10. Berdoa setelah berwudhu:

    Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j'alnii minat tawwabiina, waj'alnii minal mutathahiriina waj'alnii min 'ibaadikash shalihiina."

Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh."

Ada empat hal yang membatalkan wudhu, yaitu:

  • Keluar sesuatu dari dubur dan qubul, seperti buang air kecil atau besar, serta kentut.
  • Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak.
  • Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa penghalang (kain).
  • Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari-jari tanpa penghalang.

Itulah tata cara berwudhu yang benar bagi umat muslim.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijamin Bikin Wajah Cerah, Toko Online Ini Malah Jualan Air Wudu!

Dijamin Bikin Wajah Cerah, Toko Online Ini Malah Jualan Air Wudu!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2020 | 18:29 WIB

CEK FAKTA: Maruf Amin Keluarkan New Fatwa Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum?

CEK FAKTA: Maruf Amin Keluarkan New Fatwa Salat Tanpa Wudhu dan Tayamum?

News | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:04 WIB

Keran Ini Bikin Warganet Emosi, Penampakannya Malah Dijadikan Meme

Keran Ini Bikin Warganet Emosi, Penampakannya Malah Dijadikan Meme

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×