Dalih Kemenkeu dalam menjatuhkan hukuman finansial diketahui berdasarkan klaim bahwa Veronica tak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia pascamasa studi selesai.
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
"Faktanya sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk mengadvokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura."
Vero mengatakan, statusnya yang ditetapkan sebagai buronan Polri sejak September 2019, membuat dirinya terpaksa tak bisa kembali ke Tanah Air seusai menghadiri wisuda di Australia.
"Pada masa Agustus - September 2019 ini, saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat, ketika internet dimatikan di Papua," kata Vero.
"Saya tetap mengunggah foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri."
Karenanya, dia meyakini, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya agar berhenti melakukan advokasi HAM bagi rakyat Papua.
Veronica masuk daftar DPO setelah dianggap polisi sebagai tersangka dugaan provokasi serta penyebaran informasi bohong dalam insiden kerusuhan rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
"Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online. Belakangan, berdasarkan investigasi Reuters, upaya-upaya itu itu mendapat backing dan dibiayai oleh TNI," tutur Vero.
Baca Juga: Lagi, Festival Budaya di Papua Batal Digelar Gegara Pandemi COVID-19
Vero menekankan, keputusan Kemenkeu memberinya hukuman finansial merupakan pengabaian fakta, di mana dia sejatinya sempat menginjakkan kaki di Tanah Air seusai menyelesaikan studi atas pembiayaan beasiswa LPDP.
"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia seusai masa studi. Itu juga mengabaikan fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," kata Veronica.
"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini."