Cara Login www.pln.co.id Agar Dapat Token Listrik Gratis PLN

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 10:10 WIB
Cara Login www.pln.co.id Agar Dapat Token Listrik Gratis PLN
Ilustrasi token listrik - Petugas instalasi memeriksa meteran listrik di komplek Rumah Susun Bendungan Hilir Jakarta, Jumat (9/1).

Suara.com - Subsidi berupa token listrik gratis PLN masih terus berlanjut di bulan September ini. Agar dapat token listrik gratis kalian perlu mengakses situs resmi PLN. Berikut cara login www.pln.co.id.

Pemberian kompensasi ini merupakan salah satu respons pemerintah untuk mengatasi penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat akibat Covid-19.

Klaim token listrik gratis dapat dilakukan melalui beberapa cara. Dalam artikel kali ini, akan dibahas cara klaim token listrik gratis melalui website resmi PLN (www.pln.co.id).

Sebelumnya, simak ulasan syarat penerima token listrik gratis berikut ini. Kemudian baca juga cara login www.pln.co.id.

Syarat Penerima Token Listrik Gratis

Masyarakat yang berhak mengklaim token listrik gratis dari PLN ini adalah pelanggan dengan golongan tarif 450 VA dan 900 VA. Penggolongan tarif ini disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi pelanggan dengan golongan tarif 450 VA, kompensasi yang diberikan berupa token gratis senilai rata-rata jumlah pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan, untuk rumah tangga dengan golongan 900 VA (kecuali R1M dan R1MT) akan diberikan subsidi potongan harga sebesar 50 persen berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Cara Login www.pln.co.id

  1. Kunjungi laman www.portal.pln.co.id atau dapat langsung melalui www.stimulus.pln.co.id
  2. Jika melalui www.portal.pln.co.id, pilih menu stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan.
  4. Isi kode captcha di kolom ‘Masukkan kata di samping’.
  5. Klik tombol ‘Cari’.
  6. Setelah terkonfirmasi, akan muncul data pelanggan di kolom info pelanggan dan nomor token gratis di kolom keterangan.

Nomor token listrik tersebut sudah dapat langsung digunakan dengan cara menyalinnya ke kWh meter di rumah Anda.

Selain melalui www.pln.co.id, Anda dapat mengklaim token listrik gratis melalui nomor WhatsApp 08122123123, Telegram, maupun aplikasi PLN Mobile. Anda juga dapat datang langsung ke kantor PLN untuk mengklaim token listrik gratis ini.

Sebelumnya, subsidi ini akan diberikan kepada masyarakat hingga bulan November mendatang. Namun, pemerintah nampaknya kembali memperpanjang pemberian token listrik gratis hingga Desember 2020.

Itu dia update cara login www.pln.co.id agar dapat token listrik gratis.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Token Listrik Gratis di www.pln.co.id dan WA, Mulai Hari Ini!

Cara Dapat Token Listrik Gratis di www.pln.co.id dan WA, Mulai Hari Ini!

News | Selasa, 01 September 2020 | 12:51 WIB

3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

3 Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 19:21 WIB

Ini Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik sampai Akhir 2020

Ini Pelanggan PLN yang Dapat Insentif Listrik sampai Akhir 2020

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 21:23 WIB

Terkini

3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras

3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:21 WIB

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB