Warga Benda Kena Proyek Tol Bandara, DPR Minta Pemerintah Segera Ganti Rugi

Kamis, 03 September 2020 | 11:34 WIB
Warga Benda Kena Proyek Tol Bandara, DPR Minta Pemerintah Segera Ganti Rugi
Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)

"Nggak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.

Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga ditawarkan hanya Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.

"Tanah saya hanya dihargai Rp 2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp 7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.

Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI