- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan berdasarkan data IDEAS dan Dompet Dhuafa.
- Mafirion menilai pembiaran upah rendah guru honorer merupakan pelanggaran HAM negara terhadap hak ekonomi mereka.
- Ia mendesak Kemendikdasmen segera mengakhiri ketergantungan pada guru honorer murah dan memprioritaskan anggarannya.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti tajam kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilai masih memprihatinkan.
Merujuk data survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, terungkap sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Mafirion menegaskan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan kegagalan negara dalam melindungi hak asasi warga negara yang bertugas mencerdaskan bangsa.
“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” tegas Mafirion kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan estimasi dari total sekitar 700 ribu guru honorer, Mafirion menyebut lebih dari 140 ribu orang hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa guru merupakan tulang punggung layanan pendidikan, terutama di daerah terpencil.
“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” jelasnya.
Politisi PKB itu kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah,” tambahnya.
Baca Juga: RI Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, DPR Beri 4 Catatan: Dari Geopolitik Hingga Dana Rp16 T
Mafirion juga menyoroti adanya ketimpangan nyata antara beban kerja guru honorer dan guru ASN yang tidak sebanding dengan perlindungan kesejahteraan yang diterima. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Sebagai solusi, Mafirion mengimbau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menempuh tiga langkah strategis. Pertama, mengakhiri ketergantungan sistemik pada guru honorer murah.
Kedua, menyusun peta jalan nasional penyelesaian guru honorer yang berkeadilan, terukur, dan berbasis HAM. Ketiga, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa.
Lebih lanjut, ia menegaskan kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan para pengajarnya.
“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” pungkasnya.