- Roy Suryo, Rismon, dan Tifa melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian di Komnas HAM Jakarta terkait kasus ijazah palsu.
- Pakar hukum menyatakan penetapan tersangka bermasalah karena kepolisian memaksakan pelimpahan berkas tanpa pembuktian kuat.
- Terungkap Komnas HAM tidak menyetujui hasil investigasi Polri, namun nama lembaga tersebut dicatut dalam gelar perkara.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mendatangi kantor Komnas HAM dengan didampingi pakar hukum Refly Harun Rabu, (21/1/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ijazah palsu Joko Widodo.
Refly Harun menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) sangat bermasalah secara prosedur. Menurutnya, kepolisian terlalu memaksakan pelimpahan berkas tanpa pembuktian awal yang kuat.
"Pangkal pokok persoalannya kan adalah ijazah. Dan berdasarkan prosedur hukum yang ada, harusnya dibuktikan terlebih dahulu ijazahnya palsu atau tidak," ujar Refly Harun saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data atas laporan Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut para tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi Disebut Catut Nama Komnas HAM
Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta mengenai jalannya gelar perkara di kepolisian. Roy Suryo mengungkapkan bahwa pihak Komnas HAM telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menyetujui hasil investigasi Polri terkait keaslian ijazah tersebut.
"Komnas HAM memastikan dari dua gelar perkara yang diselenggarakan baik di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya, semuanya mencatut nama Komnas HAM. Sekali lagi saya ulangi, semuanya mencatut nama Komnas HAM," tegas Roy Suryo.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Komnas HAM menyatakan tidak hadir dan tidak memberikan persetujuan apa pun. "Tidak ada persetujuan Komnas HAM tapi selalu dikatakan 'kami sudah persetujuan Komnas HAM'," imbuhnya.
Kritik Pelimpahan Berkas 'Mangga Karbitan'
Senada dengan Roy, Tifa Fauziah mengkritik keras tindakan Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan ketika hak-hak mereka sebagai tersangka untuk menghadirkan saksi ahli belum dipenuhi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
Tifa menyebut berkas tersebut dipaksakan untuk segera selesai. "Artinya berkas itu adalah semacam mangga karbitan yang mentah dilemparkan ke Kejaksaan," kata Tifa. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum yang berat karena mereka sama sekali tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan melalui saksi a de charge.
Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Palsu 99,9 Persen
Di sisi lain, Roy Suryo kembali memaparkan temuan teknis yang membuatnya yakin bahwa ijazah yang dipermasalahkan adalah palsu. Ia menyoroti aspek teknologi fotografi serta ketiadaan fitur keamanan pada dokumen tersebut.
"Foto ini tidak mencerminkan foto yang usianya 40 tahun. Gak usah jauh-jauh, ini teknologinya jadul dan teknologinya lama lagi. Terus ada tangan yang katanya bisa nembus, merasakan embusnya," papar Roy.
“Embos itu adalah cap coklok untuk mengunci tanda tangan. Mereka tidak tahu artinya itu dan tidak bisa itu dipalsukan. Kemudian mereka menambahkan watermark, mereka menambahkan lintasan stempel, tapi pastilah bahwa mereka tidak akan bisa menambahkan hologram," lanjutnya.
Ia berpegang teguh pada hasil penelitiannya dan menyatakan bahwa secara saintifik dokumen ijazah tersebut sangat meragukan.
"Jadi clear ya, sekali lagi 99,9% palsu," pungkasnya.