Warga Benda Kena Proyek Tol Bandara, DPR Minta Pemerintah Segera Ganti Rugi

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 03 September 2020 | 11:34 WIB
Warga Benda Kena Proyek Tol Bandara, DPR Minta Pemerintah Segera Ganti Rugi
Warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang diusir paksa dari lokasi proyek Jalan Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta. (Suara.com/Irfan)

Suara.com - Waki Ketua Komisi V DPR Nurhayati meminta pemerintah segera membayar ganti rugi kepada para warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang terdampak gusuran untuk pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2.

Nurhayati berujar sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengganti hak rakyat atas tanah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Di mana pasal tersebut berbunyi, Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

"Kalimat 'ganti kerugian adalah penggantian layak dan adil' belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya," kata Nurhayati kepada Suara.com, Kamis (3/9/2020).

Atas ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka 2 itu, maka Nurhayati meminta pemerintah segera membayar ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang terdampak proyek pembangunan jalan tol.

"Saya mengimbau kepada pemerintah untuk segera membayar persoalan tanah ini kepada masyarakat sesuai penilaian atas tanah tersebut sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum yang tertera di Pasal 1 angka 2 di atas," ujar Nurhayati.

Diketahui, sejumlah rumah warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digusur demi pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2, Selasa (1/9/2020).

Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.

Mereka juga sempat ditawarkan untuk pindah ke rumah singgah yang terdapat di Keluarahan Robokor dan Jurumudi.

baca juga

"Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya?" cerita salah satu warga, Kiki kepada Suara.com.

Sementara dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.

"Kita kan nggak mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik? Tanah sengketa? Bukan! Ini tanah hak milik. Ya Allah, benar-benar jahat," ujarnya.

Warga pun protes ke Pemerintah Kota Tangerang. Mereka mendirikan tenda protes, Selasa malam.

"Saya heran sama pemerintah menghalalkan segala cara," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Titin. Ibu 1 anak ini bingung harus berbuat apalagi. Sementara rumahnya sudah akan diratakan.

"Nggak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.

Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga ditawarkan hanya Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.

"Tanah saya hanya dihargai Rp 2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp 7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.

Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi VIII Setujui Realokasi Anggaran Kemenag

Komisi VIII Setujui Realokasi Anggaran Kemenag

DPR | Kamis, 03 September 2020 | 11:27 WIB

Legislator Dorong PUPR Tuntaskan Program Jalan Nasional

Legislator Dorong PUPR Tuntaskan Program Jalan Nasional

DPR | Kamis, 03 September 2020 | 11:23 WIB

Komisi VII Pertanyakan Berkurangnya Volume LPG Bersubsidi

Komisi VII Pertanyakan Berkurangnya Volume LPG Bersubsidi

DPR | Kamis, 03 September 2020 | 11:18 WIB

Rumah Digusur Proyek Tol Bandara, Guru Selamatkan HP untuk Ngajar Online

Rumah Digusur Proyek Tol Bandara, Guru Selamatkan HP untuk Ngajar Online

Jakarta | Kamis, 03 September 2020 | 11:18 WIB

Ada Tenaga Ahli Positif Corona, Anggota dan Staf Komisi VIII DPR Diswab

Ada Tenaga Ahli Positif Corona, Anggota dan Staf Komisi VIII DPR Diswab

News | Kamis, 03 September 2020 | 11:06 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×