Andi tak lain adalah rekan eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S Saragih yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan di kediaman Andi di kawasan Bintaro.
"Iya (ditangkap) sudah diproses membawa sekarang. Langsung ke LP (Lembaga Permasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Riono mengatakan nantinya Andi akan langsung dibawa ke LP Cipinang atau Salemba. Ia belum mendapatkan laporan soal lokasi Andi akan dikurung setelah ditangkap.
"Biasanya LP terdekat. Paling gampang, (Lapas) Cipinang atau Salemba. Mungkin (Rutan) Salemba," jelasnya.
Semenjak surat penahanan untuk Donny dan Andi keluar akhir 2019 lalu, Riono mengklaim telah melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua terpidana itu tinggal atau bekerja. Setelah pemanggilan ke Kejaksaan tak diindahkan, kejaksaan lantas menjemput Andi.
"Dari kemarin sudah dilaksanakan. Kalau enggak ketemu gimana kita bawa. Eksekusi kan ngebawa doang ke LP," katanya.