Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 05 September 2020 | 11:56 WIB
Belum Menerima BLT? Cek Kembali Persyaratannya
(Shutterstock)

Suara.com - Sejak 27 Agustus 2020 pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Anda belum menerima BLT? Cek syarat penerima BLT berikut ini.

Meski begitu, menurut pantauan di media sosial banyak netizen yang mengeluh dan mempertanyakan mengapa BLT hingga saat ini belum diterima?

Perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar BLT tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Nah, apabila Anda belum menerima BLT, ada baiknya untuk mengecek kembali persyaratan yang diajukan apakah sudah sesuai dengan ketetapan atau tidak? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. BLT untuk UMKM

BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD

Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.

2. Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:

  • WNI
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal

BLT Kartu Prakerja ini rencananya akan diberikan kepada 5,6 juta orang yang akan dibagi beberapa gelombang dan bertahap.

3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN

Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • WNI dan memiliki NIK
  • Pekerja/buruh menerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
  • Memiliki rekening aktif

Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Baik-baik! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7

Simak Baik-baik! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7

News | Jum'at, 04 September 2020 | 13:20 WIB

Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 juta, Ini Syaratnya

Siswa Miskin di Jateng Dapat Bantuan Rp1 juta, Ini Syaratnya

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2020 | 16:43 WIB

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Cek Jika Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:49 WIB

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB