8 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS yang Harus Dipenuhi

Rifan Aditya

Rabu, 09 September 2020 | 13:11 WIB
8 Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi tenaga honorer

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan peluang bagi pekerja honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ikut serta dalam pendaftaran CPNS 2021. Berikut syarat honorer diangkat PNS yang harus dipenuhi.

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS. Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar.

Beberapa di antaranya ialah berpendidikan minimal S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun sedangkan untuk tenaga honorer perawat atau bidan minimal memiliki ijazah D3. Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya, berikut syarat honorer diangkat menjadi PNS.

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  5. Lolos kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih saat mendaftar.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dalam aturan persyaratan yang dijabarkan untuk mendaftar CPNS dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan untuk melamar menjadi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan di atas.

Syarat-syarat tenaga honorer diangkat PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Lebih lanjut, Anda bisa mencari informasi terkait formasi atau jabatan yang ingin Anda daftar melalui situs Setkab.go.id.

Nah, itulah beberapa syarat honorer diangkat PNS yang harus dipenuhi.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Era New Normal

Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Era New Normal

News | Selasa, 08 September 2020 | 20:33 WIB

Yesi Indola, PNS 37 Tahun Cari Jodoh, Perawan, Mahar Emas 37 Gram, Mau?

Yesi Indola, PNS 37 Tahun Cari Jodoh, Perawan, Mahar Emas 37 Gram, Mau?

News | Rabu, 09 September 2020 | 07:20 WIB

Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

News | Rabu, 02 September 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×