Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

Rifan Aditya

Rabu, 02 September 2020 | 14:26 WIB
Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu
Ilustrasi ASN

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 pada Senin (31/8/2020) mengenai pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Berikut ini kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa Rp 400 ribu.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana penunjang aktivitas sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional para PNS selama bekerja di rumah yang diakibatkan oleh COVID-19.

Kabar uang pulsa PNS ini tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian Aparatur Sipil Negara, terlebih bagi mereka yang terpaksa bekerja di rumah karena pandemi COVID-19.

Sri Mulyani berharap dengan adanya uang pulsa tersebut bisa mempermudah tugas kedinasan dan kegiatan operasional lainnya seperti rapat, monitoring hingga evaluasi secara online dari rumah. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dan keamanan pegawai lebih terjamin.

Meski begitu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan jika PNS ingin mendapatkan uang pulsa tersebut. Berikut informasi lengkapnya.

1. Uang pulsa akan diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan komunikasi secara online.

2. Besaran paket data yang diterima pun juga berbeda tergantung jabatannya.

  • Pejabat setingkat eselon I dan II atau setara akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per orang setiap bulannya.
  • Pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 200 ribu per orang setiap bulannya.

3. Selain PNS, bagi mahasiswa yang mengikuti sistem belajar dan mengajar secara online juga memungkinkan untuk menerima biaya paket data dengan jumlah maksimal Rp 150 ribu per orang setiap bulannya.

4. Ketentuan PNS yang menerima uang pulsa akan diselektif dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, intensitas pekerjaan atau tugas serta fungsi penggunaan media online.

baca juga

Selain itu, kebutuhan uang pulsa ini juga akan disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga yang sesuai dengan perundang-undangan.

5. Lembaga atau kementerian wajib melakukan pengendalian dan pengawasan pada pemberian biaya uang pulsa berupa paket data dan komunikasi.

Itulah kriteria-kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:02 WIB

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:39 WIB

Terkini

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

×