Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

Rifan Aditya

Rabu, 02 September 2020 | 14:26 WIB
Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu
Ilustrasi ASN

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 pada Senin (31/8/2020) mengenai pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Berikut ini kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa Rp 400 ribu.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana penunjang aktivitas sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional para PNS selama bekerja di rumah yang diakibatkan oleh COVID-19.

Kabar uang pulsa PNS ini tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian Aparatur Sipil Negara, terlebih bagi mereka yang terpaksa bekerja di rumah karena pandemi COVID-19.

Sri Mulyani berharap dengan adanya uang pulsa tersebut bisa mempermudah tugas kedinasan dan kegiatan operasional lainnya seperti rapat, monitoring hingga evaluasi secara online dari rumah. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dan keamanan pegawai lebih terjamin.

Meski begitu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan jika PNS ingin mendapatkan uang pulsa tersebut. Berikut informasi lengkapnya.

1. Uang pulsa akan diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan komunikasi secara online.

2. Besaran paket data yang diterima pun juga berbeda tergantung jabatannya.

  • Pejabat setingkat eselon I dan II atau setara akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per orang setiap bulannya.
  • Pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 200 ribu per orang setiap bulannya.

3. Selain PNS, bagi mahasiswa yang mengikuti sistem belajar dan mengajar secara online juga memungkinkan untuk menerima biaya paket data dengan jumlah maksimal Rp 150 ribu per orang setiap bulannya.

4. Ketentuan PNS yang menerima uang pulsa akan diselektif dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, intensitas pekerjaan atau tugas serta fungsi penggunaan media online.

baca juga

Selain itu, kebutuhan uang pulsa ini juga akan disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga yang sesuai dengan perundang-undangan.

5. Lembaga atau kementerian wajib melakukan pengendalian dan pengawasan pada pemberian biaya uang pulsa berupa paket data dan komunikasi.

Itulah kriteria-kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:02 WIB

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:39 WIB

Terkini

Ditegur Tak Gubris, Dua WNA Diduga Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Bali

Ditegur Tak Gubris, Dua WNA Diduga Berbuat Asusila di Pekarangan Rumah Warga di Bali

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Maulid Nabi Tanggal Berapa? Ini Jadwal 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Maulid Nabi Tanggal Berapa? Ini Jadwal 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Ciri-Ciri Makhluk Hidup yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Penjelasannya

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, Dua Orang Luka

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Tone Deaf Bukan Sekadar Label: Politik Punya Andil Besar dalam Hidup Kita

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Cara Membersihkan Pori Tersumbat akibat Makeup, Ikuti 10 Tips Ini

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:37 WIB

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

BPS Jelaskan Mengapa Bisa Masuk Desil Tinggi Meski Merasa Ekonomi Pas-pasan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Paradoks SDA Indonesia: Ketika Kekayaan Negeri Sendiri Menjadi Barang Mewah

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Netizen Bandingkan Dana Suvenir HUT RI dengan Penanganan Bencana, Ini Kata Menkeu

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

Buntut OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Desak Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri PTN

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 13:25 WIB

×