Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 14:26 WIB
Kriteria PNS yang Berhak Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu
Ilustrasi ASN

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 pada Senin (31/8/2020) mengenai pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Berikut ini kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa Rp 400 ribu.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana penunjang aktivitas sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional para PNS selama bekerja di rumah yang diakibatkan oleh COVID-19.

Kabar uang pulsa PNS ini tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian Aparatur Sipil Negara, terlebih bagi mereka yang terpaksa bekerja di rumah karena pandemi COVID-19.

Sri Mulyani berharap dengan adanya uang pulsa tersebut bisa mempermudah tugas kedinasan dan kegiatan operasional lainnya seperti rapat, monitoring hingga evaluasi secara online dari rumah. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dan keamanan pegawai lebih terjamin.

Meski begitu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan jika PNS ingin mendapatkan uang pulsa tersebut. Berikut informasi lengkapnya.

1. Uang pulsa akan diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan komunikasi secara online.

2. Besaran paket data yang diterima pun juga berbeda tergantung jabatannya.

  • Pejabat setingkat eselon I dan II atau setara akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per orang setiap bulannya.
  • Pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 200 ribu per orang setiap bulannya.

3. Selain PNS, bagi mahasiswa yang mengikuti sistem belajar dan mengajar secara online juga memungkinkan untuk menerima biaya paket data dengan jumlah maksimal Rp 150 ribu per orang setiap bulannya.

4. Ketentuan PNS yang menerima uang pulsa akan diselektif dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, intensitas pekerjaan atau tugas serta fungsi penggunaan media online.

Selain itu, kebutuhan uang pulsa ini juga akan disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga yang sesuai dengan perundang-undangan.

5. Lembaga atau kementerian wajib melakukan pengendalian dan pengawasan pada pemberian biaya uang pulsa berupa paket data dan komunikasi.

Itulah kriteria-kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Uang Pulsa Rp 200 Ribu Buat PNS, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Sri Mulyani

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:02 WIB

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Supaya Rajin Zoom, Kantor Kamu Gimana

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:39 WIB

Terkini

Hasil Lengkap Investigasi PBB soal TNI Tewas karena Proyektil Israel

Hasil Lengkap Investigasi PBB soal TNI Tewas karena Proyektil Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:54 WIB

Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo hingga Pihak Swasta

Kasus Gratifikasi Wali Kota Madiun Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo hingga Pihak Swasta

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:49 WIB

Anggota Damkar Dibegal Saat Pulang Tugas Dini Hari, Kadis Gulkarmat Minta Kasus Diusut

Anggota Damkar Dibegal Saat Pulang Tugas Dini Hari, Kadis Gulkarmat Minta Kasus Diusut

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:43 WIB

Ke Mana Mojtaba Khamenei Setelah Gencatan Senjata AS - Iran?

Ke Mana Mojtaba Khamenei Setelah Gencatan Senjata AS - Iran?

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:41 WIB

Donald Trump Murka ke CNN karena Beritakan Kemenangan Iran: Kalian Jahat

Donald Trump Murka ke CNN karena Beritakan Kemenangan Iran: Kalian Jahat

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:26 WIB

Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan

Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:26 WIB

Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Dicecar 16 Pertanyaan

KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, Dicecar 16 Pertanyaan

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:13 WIB

DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus

DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:08 WIB

'Prabowo Subianto' Jadi Model Drummer Video Klip LEGO soal Perang Iran vs Amerika - Israel

'Prabowo Subianto' Jadi Model Drummer Video Klip LEGO soal Perang Iran vs Amerika - Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:03 WIB