Eks Komut PT Asabri hingga Pensiunan TNI Dicecar Soal Uang Korupsi di PT DI

Rabu, 09 September 2020 | 21:35 WIB
Eks Komut PT Asabri hingga Pensiunan TNI Dicecar Soal Uang Korupsi di PT DI
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat saksi terkait aliran uang korupsi ke mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso.

Empat saksi itu yakni Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, dan Pensiunan TNI AD Aris Supangkat.

Mereka diperiksa dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007-2017.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka BS dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Selain keempat saksi, penyidik KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir.

Namun Manahan mangkir dari pemeriksaan dan tanpa memberikan keterangan tak hadir.

"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," tutup Ali.

Selain Budi, dalam kasus ini KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.

Diketahui, di awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca Juga: Menaker Ida Minta KPK Pelototi Program Subdisi Gaji Pekerja Korban Covid-19

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI