”Sekali lagi kalau penanganan Covid-19 baik, protokol kesehatan baik, ekonominya akan juga membaik,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat pleno, Jumat (4/9/2020), menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada strategi untuk mengurangi risiko kontraksi ekonomi di Q3 dan Q4 2020, terutama dengan melakukan optimalisasi atas potensi anggaran yang kemungkinan tidak terserap dengan melakukan re-alokasi ke program-program yang dapat terlaksana dan selesai tahun ini untuk pemulihan ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi program-program PEN berjalan cukup bagus. Dua program yang paling akhir diluncurkan, menurut Airlangga, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro yang diluncurkan 24 Agustus 2020 dan Bantuan Subsidi Gaji yang diluncurkan 27 Agustus 2020 berjalan sangat baik.
Airlangga menjelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi program-program PEN berjalan cukup bagus. Dua program yang paling akhir diluncurkan, menurut Airlangga, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro yang diluncurkan 24 Agustus 2020 dan Bantuan Subsidi Gaji yang diluncurkan 27 Agustus 2020 berjalan sangat baik.
Anies tarik tuas rem darurat
Mempertimbangkan perkembangan dampak penyebaran Covid-19 yang tak kunjung membaik, Gubernur Anies memutuskan kembali memberlakukan peraturan sosial berskala besar total seperti pada masa awal pandemi. PSBB total mulai berlaku pada 14 September 2020 dan belum diketahui kapan berakhirnya karena Anies tidak menerangkan hal itu dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020), malam.
"Dengan melihat keadaan darurat ini nggak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
Anies menekankan keadaan sekarang sudah mengkhawatirkan. Keputusan kembali ke PSBB total merupakan langkah untuk menyelamatkan warga Jakarta.
Jika keputusan tidak diambil, Anies khawatir kapasitas tempat tidur dan ruang rawat rumah sakit khusus penanganan Covid-19 tak mampu menampung pasien lagi.
Jakarta memang mempunyai fasilitas kesehatan yang besar dengan 67 rumah sakit rujukan, jumlah dokter yang lebih banyak dibanding rata-rata rumah sakit di daerah lain, namun saat ini sudah melebihi ambang batas kerawanan sebesar 80 persen dari ketersediaan.
"Namun ambang batas sudah hampir terlampaui, dan tak lama lagi pasti akan over kapasitas," kata Anies.
Tercatat, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan pada Rabu (8/9/2020), tempat tidur isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur (Antara).
Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur.
Berdasarkan evaluasi dari pemerintah, Anies menjelaskan pembatasan itu perlu, karena jika berkaca pada kejadian saat Bulan Maret 2020 di mana Jakarta mulai menutup kegiatan, kasus Covid-19 melandai dan stabil saat PSBB.
Namun saat memasuki masa transisi, kasus kembali meningkat yang akhirnya mempengaruhi ketersediaan tempat tidur untuk isolasi ataupun untuk ICU khusus Covid-19.
"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak akan bisa menampung pasien Covid-19 lagi," kata Anies.
Untuk tempat tidur unit perawatan intensif yang saat ini berjumlah 528 unit, bila kenaikan kasus terus berjalan dan meningkat drastis, maka diprediksi 15 September 2020 akan penuh jika tanpa pembatasan model PSBB Total. Meskipun mendorong peningkatan 20 persen seperti yang sedang dilakukan, hanya akan mengulur sampai 25 September 2020 jika tanpa PSBB total.
Sementara untuk tempat tidur isolasi, Anies menyebut pemerintah memprediksi akan habis tanggal 17 September 2020 jika tanpa pemberlakuan pembatasan model PSBB total. Jikapun menambah kapasitas tempat tidur menjadi 20 persen, tempat tidur isolasi RS di Jakarta akan penuh oleh pasien Covid-19 pada 6 Oktober 2020.
"Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan," kata dia.
Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 atau positivity rate sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, dan perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB total.
Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia di bawah angka lima persen.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu (9/9/2020), kemarin, sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta sampai kemarin sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan Jakarta, untuk isolasi harian Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.
Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Covid-19.
Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 RS rujukan untuk penanganan paparan Covid-19.
Selama PSBB total diberlakukan, semua kegiatan non esensial, seperti tempat hiburan mesti tutup lagi. "Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota. Kegiatan langsung dari rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies.
Sementara untuk kegiatan yang bersifat esensial tetap boleh jalan terus, namun ada pembatasan. Ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi yaitu, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, terakhir sector pemenuhan kebutuhan sehari-hari.