Suara.com - Suhu politik kembali memanas seiring bergulirnya kembali kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahli digital forensik, Rismon Sianipar saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan lantang menegaskan kesiapannya menghadapi kemungkinan status tersangka.
Dengan langkah mantap memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rismon Sianipar menyatakan tidak akan gentar sedikit pun dalam mempertahankan analisisnya yang kontroversial. Ia mengklaim bahwa seluruh temuannya murni berbasis pada kajian ilmiah yang tidak seharusnya masuk ke ranah pidana.
"Jadi apapun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun. Basis kita itu ilmiah," tegas Rismon di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang menuduhnya melakukan fitnah, pencemaran nama baik, hingga penghasutan.
Namun, bagi Rismon, apa yang ia lakukan adalah bentuk kebebasan akademik. Ia mempertanyakan langkah hukum yang diambil terhadap penelitiannya, yang ia anggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap sains.
Menurutnya, kesimpulan penelitian yang mungkin tidak menyenangkan pihak tertentu, dalam hal ini Joko Widodo, tidak bisa serta-merta dicap sebagai tindakan kebencian.
"Masa kajian ilmiah dianggap kebencian hanya karena kesimpulan penelitian itu tidak menyenangkan Pak Jokowi? Republik sebesar ini harus menjamin kebebasan meneliti bagi para peneliti," ujarnya dengan nada tinggi, menyiratkan adanya tekanan terhadap para ilmuwan.
Tidak datang dengan tangan kosong, Rismon kembali menunjukkan sebuah buku yang menjadi salah satu pemicu utama kasus ini. Buku tersebut ia tulis bersama dua nama kontroversial lainnya, pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Ketiganya kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Mendadak Rektor UGM Bongkar Semua Dokumen Akademik Jokowi, Ada Apa?
Buku tersebut, menurut Rismon, berisi bantahan teknis dan ilmiah terhadap kesimpulan resmi pihak kepolisian sebelumnya.
Ia secara spesifik menunjuk kesimpulan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi identik dan asli.
"Di sini sangat-sangat teknis yang kami tulis ya, bertiga, dan itu membantah kesimpulan dari Dirtipidum, ya, di Bareskrim, bahwa ijazah Joko Widodo itu identik," jelas Rismon sambil menunjukkan buku karyanya.
Ia menambahkan bahwa bantahan tersebut dipaparkan secara mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
"Di sini kami bantah (Dirtipidum) secara ilmiah, secara teknis dan secara saintifik ya, bahwa ijazah Joko Widodo tidak identik dengan ijazah-ijazah lainnya, terutama ijazah dari Pronojiwo," katanya.
Kasus ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan awal.