Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Berkunjung di Tempat Ibadah

Rifan Aditya

Kamis, 10 September 2020 | 20:48 WIB
Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Berkunjung di Tempat Ibadah
Anies Baswedan di Masjid Fatahillah, Balai Kota, Jumat (31/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Jakarta PSBB total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020. Ia juga menghimbau warga Jakarta untuk beribadah di rumah.

Dalam arahannya, Anies mengatakan bahwa tempat ibadah akan melakukan penyesuaian dalam masa PSBB kali ini.

Tempat ibadah masih boleh buka dengan terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.
Sementara, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka. Anies Baswedan menekankan bahwa khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. Meskipun demikian, ia menyebut lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah.

Perlu diketaui, ada sejumlah aturan berkunjung di tempat ibadah selama PSBB. Peraturan ini wajib dipatuhi oleh para jemaah agar selalu terhindar dari virus corona dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Aturan tersebut tercantum dalam panduan selama PSBB yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut aturan berkunjung di tempat ibadah selama PSBB.

  1. Semua tempat ibadah tutup sementara dan dijaga dari potensi penularan COVID-19.
  2. Beribadah dilakukan di rumah dengan keluarga dekat dan menjaga jarak.
  3. Pelaksanaan adzan di masjid dan mushola tetap dibolehkan.
  4. Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah.

Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) juga menyatakan untuk kembali belajar dan bekerja dari rumah.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies.

Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.

baca juga

Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.

"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruang Publik di Jakarta Akan Ditutup Kembali

Ruang Publik di Jakarta Akan Ditutup Kembali

Foto | Kamis, 10 September 2020 | 20:30 WIB

TOK! Selain Tangsel, Kabupaten Tangerang Juga Tolak PSBB Total

TOK! Selain Tangsel, Kabupaten Tangerang Juga Tolak PSBB Total

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 20:30 WIB

Perusahaan Nakal Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total, Lapor Kesini

Perusahaan Nakal Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total, Lapor Kesini

Video | Kamis, 10 September 2020 | 19:40 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB