Paguyuban Ubah Lambang Garuda Diproses Hukum, Bupati: Jangan Terpengaruh

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 16:33 WIB
Paguyuban Ubah Lambang Garuda Diproses Hukum, Bupati: Jangan Terpengaruh
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat, kembali membuat geger. Kini, mereka menjadi buah bibir karena mengubah lambang Garuda Pancasila. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Polres Garut sudah memanggil empat anggota aktif dan pemimpin paguyuban, Sutarman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kegiatan organisasinya yang berpusat di Kecamatan Cisewu dan Caringin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan pemanggilan untuk mengklarifikasi banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu, seperti pelecehan lambang negara, yakni mengubah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan.

Selanjutnya dugaan pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis yang dimiliki oleh pimpinan paguyuban itu dan perekrutan anggota.

Sejak proses penyelidikan, kegiatan organisasi itu sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI