Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 13 September 2020 | 15:21 WIB
Gubernur Anies Tak Izinkan Tempat Ibadah di Zona Merah Beroperasi Sementara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang resmi ditetapkan Gubernur Anies Baswedan menimbulkan beberapa konsekuensi baru.

Salah satunya terkait dengan penggunaan tempat ibadah yang berada di pemukiman warga.

Seperti halnya yang dilakukan pada masa PSBB transisi, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah maksimal.

"Lalu tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Meski begitu, Mantan Mendikbud ini membuat pengecualian untuk tempat ibadah yang kerap dikunjungi warga dari luar daerah.

"Tetapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya.

Dia mencontohkan, aktivitas masjid raya untuk ditutup dulu sementara waktu untuk mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.

"Tetapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan."

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

baca juga

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

Anies Cabut Ganjil Genap Selama PSBB, Sopir Ojol Boleh Bawa Penumpang

News | Minggu, 13 September 2020 | 15:14 WIB

Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

News | Minggu, 13 September 2020 | 15:05 WIB

Aturan Baru PSBB Anies, Perkantoran di DKI Boleh Beroperasi, Syaratnya Ini

Aturan Baru PSBB Anies, Perkantoran di DKI Boleh Beroperasi, Syaratnya Ini

News | Minggu, 13 September 2020 | 14:59 WIB

Terkini

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Jangan Sepelekan! Ini Bahaya Fatal Pakai Hotspot HP Sambil Dicas

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

5 Kipas Angin Terbaik untuk Ruangan Kecil, Ringkas dan Hemat Listrik

5 Kipas Angin Terbaik untuk Ruangan Kecil, Ringkas dan Hemat Listrik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:10 WIB

Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya

Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:09 WIB

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Kemunculan Cucu Krakatau Seluas 30,3 Hektare Bikin Heboh Media Asing: Gunung Api Baru?

Kemunculan Cucu Krakatau Seluas 30,3 Hektare Bikin Heboh Media Asing: Gunung Api Baru?

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:06 WIB

BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 15:05 WIB

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:02 WIB

×