Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020

Senin, 14 September 2020 | 07:39 WIB
Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo. [suara.com/ Dian Rosmala]

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mandapati sejumlah laporan yang menyebut ada upaya politisasi bantuan kuota internet gratis kepada guru dan siswa yang dilakukan sejumlah calon kepala daerah untuk Pilkada 2020.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dalam laporan yang masuk, ada oknum dinas pendidikan di sejumlah daerah meminta data nomor handphone para siswa pemilih pemula dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.

“FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah, padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (14/9/2020)

Hanya saja, Heru tidak menyebutkan daerah mana saja yang diduga melakukan politisasi bantuan kuota ini, dia hanya menyebut kebanyakan calon kepala daerah yang meminta adalah petahana.

“Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," lanjutnya.

Menurut Heru, praktik ini sudah melanggar Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah, diatur adanya asas umum pemerintah yang baik, dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (pasal 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (pasal 42).

“Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum, namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” pungkas Heru.

Oleh sebab itu, FSGI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar guru dan pelajar tidak dilibatkan dalam proses kampanye Pilkada 2020.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, Sekjen PDIP: Pilkada 2020 Tak Boleh Mundur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI