Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020

Senin, 14 September 2020 | 07:39 WIB
Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo. [suara.com/ Dian Rosmala]

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mandapati sejumlah laporan yang menyebut ada upaya politisasi bantuan kuota internet gratis kepada guru dan siswa yang dilakukan sejumlah calon kepala daerah untuk Pilkada 2020.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dalam laporan yang masuk, ada oknum dinas pendidikan di sejumlah daerah meminta data nomor handphone para siswa pemilih pemula dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.

“FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah, padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (14/9/2020)

Hanya saja, Heru tidak menyebutkan daerah mana saja yang diduga melakukan politisasi bantuan kuota ini, dia hanya menyebut kebanyakan calon kepala daerah yang meminta adalah petahana.

“Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," lanjutnya.

Menurut Heru, praktik ini sudah melanggar Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah, diatur adanya asas umum pemerintah yang baik, dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (pasal 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (pasal 42).

“Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum, namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” pungkas Heru.

Oleh sebab itu, FSGI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar guru dan pelajar tidak dilibatkan dalam proses kampanye Pilkada 2020.

Baca Juga: Dukung Pemerintah, Sekjen PDIP: Pilkada 2020 Tak Boleh Mundur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI