Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 14 September 2020 | 20:27 WIB
Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19
Petugas kesehatan Jerman mendata sekaligus melakukan swab test COVID-19 terhadap warga di Mamming pada 27 Juli 2020.[AFP]

Suara.com - Seorang wanita asal Amerika Serikat dituduh sebagai penyebab timbulnya kluster penyebaran Covid-19 baru di sebuah hotel di Jerman.

Menyadur Mirror, Senin (14/9/2020) seorang wanita yang bekerja untuk Edelweiss Lodge and Resort mengalami gejala sakit tenggorokan dan menjalani tes Covid-19.

"Wanita itu memiliki gejala dan pergi ke tempat pengujian, dan dia diminta untuk tetap di karantina karena gejalanya. Tapi dia tidak melakukan itu." jelas Stephan Scharf, juru bicara hotel.

Belum diketahui apakah wanita tersebut tertular virus di resor Alpine atau selama perjalanannya ke Yunani.

Pihak hotel mengatakan wanita itu diperintahkan untuk mengisolasi diri selama dua minggu ketika dia dinyatakan Covid-19 pada 7 September.

Ilustrasi pesta yang dihadiri ratusan orang.[Unsplash/Aditya Chinchure]
Ilustrasi pesta yang dihadiri ratusan orang.[Unsplash/Aditya Chinchure]

Namun, wanita tersebut justru pergi berpesta pada malam berikutnya setelah ia menjalani tes bersama rekannya, kata pejabat di Garmisch-Partenkirchen.

Dia mengunjungi pub Irlandia dan bar koktail di Garmisch, termasuk karaoke, dan diduga bertanggung jawab atas gelombang infeksi.

Pejabat negara bagian Bavaria menyalahkan wanita Amerika Serikat berusia 26 tahun tersebut setelah ditemukan 37 kasus virus corona baru di Garmisch-Partenkirschen, dekat perbatasan Jerman dengan Austria, dalam satu hari.

Menurut laporan kantor berita Der Tagesspieggel Setidaknya 24 orang di Edelweiss Lodge and Resort terinfeksi Covid-19.

baca juga

Markus Söder, presiden Bavaria, mengatakan kepada wartawan bahwa kluster baru tersebutmenunjukkan betapa kecerobohan dan ketidakrasionalan membahayakan orang lain.

Akibat tindakannya yang dianggap ceroboh dan sembrono, wanita itu dapat dijatuhi hukuman denda yang signifikan.

"Denda yang sangat tinggi bisa dijatuhkan terhadap wanita itu," jelas Markus. Saat ini, untuk setiap orang yang mengabaikan anjuran karantina mandiri akan dikenakan denda hingga 2.000 euro (Rp 35,4 juta).

Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Herrmann mengatakan wanita itu "sembrono" dan menginstruksikan para pejabat untuk mengimbau kepada siapaun yang bertemu dengan wanita itu harus karantina mandiri.

Terletak sekitar 50 mil barat daya Munich, Edelweiss Lodge and Resort dimiliki oleh Departemen Pertahanan AS dan digunakan secara eksklusif oleh anggota dan keluarga mereka.

AS memiliki beberapa situs militer yang tersebar di seluruh Jerman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditemukan ASF, Jepang hingga China Tangguhkan Impor Daging Babi dari Jerman

Ditemukan ASF, Jepang hingga China Tangguhkan Impor Daging Babi dari Jerman

News | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB

Volkswagen Yakin Lewati Tesla di Sektor Mobil Listrik

Volkswagen Yakin Lewati Tesla di Sektor Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 12 September 2020 | 22:00 WIB

Resmi, NET TV Tayangkan Liga Inggris Musim 2020/2021

Resmi, NET TV Tayangkan Liga Inggris Musim 2020/2021

Bola | Sabtu, 12 September 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8,3 Juta, Diambil dari APBN

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:30 WIB

×