Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 14 September 2020 | 20:27 WIB
Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19
Petugas kesehatan Jerman mendata sekaligus melakukan swab test COVID-19 terhadap warga di Mamming pada 27 Juli 2020.[AFP]

Suara.com - Seorang wanita asal Amerika Serikat dituduh sebagai penyebab timbulnya kluster penyebaran Covid-19 baru di sebuah hotel di Jerman.

Menyadur Mirror, Senin (14/9/2020) seorang wanita yang bekerja untuk Edelweiss Lodge and Resort mengalami gejala sakit tenggorokan dan menjalani tes Covid-19.

"Wanita itu memiliki gejala dan pergi ke tempat pengujian, dan dia diminta untuk tetap di karantina karena gejalanya. Tapi dia tidak melakukan itu." jelas Stephan Scharf, juru bicara hotel.

Belum diketahui apakah wanita tersebut tertular virus di resor Alpine atau selama perjalanannya ke Yunani.

Pihak hotel mengatakan wanita itu diperintahkan untuk mengisolasi diri selama dua minggu ketika dia dinyatakan Covid-19 pada 7 September.

Ilustrasi pesta yang dihadiri ratusan orang.[Unsplash/Aditya Chinchure]
Ilustrasi pesta yang dihadiri ratusan orang.[Unsplash/Aditya Chinchure]

Namun, wanita tersebut justru pergi berpesta pada malam berikutnya setelah ia menjalani tes bersama rekannya, kata pejabat di Garmisch-Partenkirchen.

Dia mengunjungi pub Irlandia dan bar koktail di Garmisch, termasuk karaoke, dan diduga bertanggung jawab atas gelombang infeksi.

Pejabat negara bagian Bavaria menyalahkan wanita Amerika Serikat berusia 26 tahun tersebut setelah ditemukan 37 kasus virus corona baru di Garmisch-Partenkirschen, dekat perbatasan Jerman dengan Austria, dalam satu hari.

Menurut laporan kantor berita Der Tagesspieggel Setidaknya 24 orang di Edelweiss Lodge and Resort terinfeksi Covid-19.

baca juga

Markus Söder, presiden Bavaria, mengatakan kepada wartawan bahwa kluster baru tersebutmenunjukkan betapa kecerobohan dan ketidakrasionalan membahayakan orang lain.

Akibat tindakannya yang dianggap ceroboh dan sembrono, wanita itu dapat dijatuhi hukuman denda yang signifikan.

"Denda yang sangat tinggi bisa dijatuhkan terhadap wanita itu," jelas Markus. Saat ini, untuk setiap orang yang mengabaikan anjuran karantina mandiri akan dikenakan denda hingga 2.000 euro (Rp 35,4 juta).

Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Herrmann mengatakan wanita itu "sembrono" dan menginstruksikan para pejabat untuk mengimbau kepada siapaun yang bertemu dengan wanita itu harus karantina mandiri.

Terletak sekitar 50 mil barat daya Munich, Edelweiss Lodge and Resort dimiliki oleh Departemen Pertahanan AS dan digunakan secara eksklusif oleh anggota dan keluarga mereka.

AS memiliki beberapa situs militer yang tersebar di seluruh Jerman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditemukan ASF, Jepang hingga China Tangguhkan Impor Daging Babi dari Jerman

Ditemukan ASF, Jepang hingga China Tangguhkan Impor Daging Babi dari Jerman

News | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB

Volkswagen Yakin Lewati Tesla di Sektor Mobil Listrik

Volkswagen Yakin Lewati Tesla di Sektor Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 12 September 2020 | 22:00 WIB

Resmi, NET TV Tayangkan Liga Inggris Musim 2020/2021

Resmi, NET TV Tayangkan Liga Inggris Musim 2020/2021

Bola | Sabtu, 12 September 2020 | 12:50 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×