Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19

Senin, 14 September 2020 | 20:27 WIB
Abaikan Perintah Karantina, Seorang Wanita Dituduh Sebarkan Virus Covid-19
Petugas kesehatan Jerman mendata sekaligus melakukan swab test COVID-19 terhadap warga di Mamming pada 27 Juli 2020.[AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat tindakannya yang dianggap ceroboh dan sembrono, wanita itu dapat dijatuhi hukuman denda yang signifikan.

"Denda yang sangat tinggi bisa dijatuhkan terhadap wanita itu," jelas Markus. Saat ini, untuk setiap orang yang mengabaikan anjuran karantina mandiri akan dikenakan denda hingga 2.000 euro (Rp 35,4 juta).

Menteri Dalam Negeri Bavaria Joachim Herrmann mengatakan wanita itu "sembrono" dan menginstruksikan para pejabat untuk mengimbau kepada siapaun yang bertemu dengan wanita itu harus karantina mandiri.

Terletak sekitar 50 mil barat daya Munich, Edelweiss Lodge and Resort dimiliki oleh Departemen Pertahanan AS dan digunakan secara eksklusif oleh anggota dan keluarga mereka.

AS memiliki beberapa situs militer yang tersebar di seluruh Jerman.

"Beberapa anggota staf Edelweiss Lodge and Resort dinyatakan positif Covid-19. Sebagai tindakan pencegahan, anggota staf yang kontak langsung dengan anggota staf yang positif juga telah dikarantina," jelas pihak hotel dalam sebuah pernyataan dikutip dari Mirror.

"Fasilitas tersebut bekerja dengan profesional medis Angkatan Darat AS dan pejabat medis lokal untuk mengendalikan situasi dan melakukan pelacakan kontak." jelasnya.

Edelweiss Lodge and Resort ditutup selama dua minggu mulai Senin (14/9) untuk mencegah menyebarnya virus menjadi lebih luas.

"Kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para tamu resor, staf, dan masyarakat sekitar adalah prioritas utama." tegas pihak hotel.

Baca Juga: Pertama Kali sejak Perang Dingin, Jerman Uji Ribuan Sirene Tanda Bahaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI