Ngeyel Bikin Kasatpol PP DKI Geram, Tebalik Kopi Didenda Rp 50 Juta

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 16 September 2020 | 00:07 WIB
Ngeyel Bikin Kasatpol PP DKI Geram, Tebalik Kopi Didenda Rp 50 Juta
Jajaran Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendatangi kedai Tebalik Kopi yang beralamat di Jalan Haji Nawi Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020) malam. [dokumentasi]

Suara.com - Tebalik Kopi didenda Rp50 juta sebagai denda progresif akibat pelanggaran secara berulang atas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ya, itu Tebalik Kopi, karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Seperti dikutip Antara, Selasa (16/9/2020).

Arifin mengatakan sanksi tidak memiliki izin usaha juga diberikan kepada Tebalik Kopi yang disebutnya baru diketahui ketika Satpol PP memeriksa izin usahanya.

Arifin membeberkan bahwa selama izin belum dimiliki, Tebalik Kopi tidak diizinkan untuk beroperasi. Kemudian dengan ditemukan pelanggaran PSBB, akhirnya pihak kafe itu dijatuhi hukuman denda progresif.

"Kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," katanya.

Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Arifin pernah meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.

Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.

Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19.

Arifin tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB