Modus Baru Janda di Mataram Bisnis Sabu Supaya Nggak Ketahuan Tetangga

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 September 2020 | 10:54 WIB
Modus Baru Janda di Mataram Bisnis Sabu Supaya Nggak Ketahuan Tetangga
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (dokumentasi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap janda berinisial MU (28), karena diduga menjual sabu-sabu dari rumahnya di wilayah Turida Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson  mengatakan janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu siap edar.

"Poketannya kami temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya," kata Elyas.

Pelaku menjalankan bisnis narkoba  dengan kamuflase jual pakaian via online (daring). Modus demikian, membuat transaksi narkoba menjadi lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

"Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian," ujarnya.

Namun modus yang dijalankan MU akhirnya terbongkar juga. Setelah diselidiki, tim kepolisian di bawah kendali lapangan AKP Elyas Ericson, menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.

"Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah," kata Elyas.

Kepada polisi, MU mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Identitasnya sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

"Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki," kata dia.

Baca Juga: Ditabrak Sopir Ugal-ugalan, Polantas Menggelantung di Bodi Depan Angkot

Karena itu, MU mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga poket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram adalah sisanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI