KPK Ikut Awasi Aset Negara Senilai Rp 571 Triliun di GBK hingga TMII

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 16 September 2020 | 13:08 WIB
KPK Ikut Awasi Aset Negara Senilai Rp 571 Triliun di GBK hingga TMII
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemverantadan Korupsi (KPK) berkordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam penertiban serta pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.

Sejumlah aset milik negara yang menjadi perhatian KPK dibahas bersama Kemensesneg dalam rapat yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha melalui keterangannya, Rabu (17/9/2020).

Dari data yang dimiliki KPK, ternyata pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Maka itu, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.

“Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ucap Asep.

Untuk aset GBK sendiri, KPK telah mengidentifikasi adanya empat persoalan. Seperti, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Kemudian, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep Rahmat

Sementara, terkait aset PPK Kemayoran, KPK memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Sedangkan, aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” Asep Rahmat menjelaskan.

Dalam pembahasan itu, KPK mendapatkan dukungan dari Kemensetneg. Rencannya pihak pemerintah akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN.

Dalam rapat pembahasan pemulihan aset milik negara bersama KPK turut dihadiri Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.

Setya Utama pun menyampaikan ada kendala dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

Jabar | Rabu, 16 September 2020 | 12:15 WIB

KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan

KPK : Regulasi Struktur Tarif Cukai Harus Lebih Sederhana dan Transparan

Bisnis | Rabu, 16 September 2020 | 11:15 WIB

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta

Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta

News | Rabu, 16 September 2020 | 10:57 WIB

KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap

KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap

News | Selasa, 15 September 2020 | 22:07 WIB

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong

News | Selasa, 15 September 2020 | 18:34 WIB

Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto

Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto

News | Selasa, 15 September 2020 | 18:34 WIB

Minta Publik Tak Curiga Sidang Etik Firli Ditunda, DPR: Pikir Positif Saja

Minta Publik Tak Curiga Sidang Etik Firli Ditunda, DPR: Pikir Positif Saja

News | Selasa, 15 September 2020 | 16:20 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB