Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dua rumah milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jakarta. Pembangunan rumah tersebut diduga dibayar memakai uang suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA.
Dua rumah milik Nurhadi berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik mendapat keterangan itu setelah memeriksa Lo Jecky yang berprofesi sebagai arsitek.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh Nurhadi untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, saksi Wilson Margatan selaku pihak swasta dicecar mengenai terkait aliran uang Nurhadi ke berbagai pihak.
Kemudian menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga telah menjadi tersangka diperiksa penyidik lembaga antiraswah dicecar mengenai sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjutan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh RHE dari dan ke berbagai pihak," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.