Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 15 September 2020 | 18:34 WIB
Capai Rp 3 Miliar, KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Eks Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita aset milik mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.

Penyitaan aset tak bergerak itu berkaitan dengan status Mustafa sebagai tersangka dalam kasus iindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tanah dan bangunan itu disita pada Selasa (15/9/2020) hari ini.

Luas keseluruhan tanah dan bangunan mencapai 31.815 meter persegi berada di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan.

"Melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Tanah dan bangunan itu merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa.

Ali menduga bahwa tanah ini dibeli oleh tersangka Mustofa pada 2015 dan dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix. PT Musi Karya Perkasa mengerjakan proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Musibanyuasin pada 2015 lalu.

"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar," ucap Ali.

Untuk memastikan aset yang disita KPK, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri.

baca juga

Menurut Ali, penyidik menelisik Erdian mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba.

"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka Mustafa dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," tutup Ali.

Untuk diketahui, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat kasus suap dan gratifikasi.

Mustofa diduga telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya.

Modus yang dilakukan Mustofa, yakni menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura mengutang.

Adapun hasil gratifikasi Mustafa di antaranya berupa 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jet ski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

Diduga Hasil Pemerasan, KPK Sita Mobil yang Diberikan Bupati Pemalang ke Seorang Perempuan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:31 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Review Buku Cerita Buat Para Kekasih: Cinta Tak Selalu Berakhir Bahagia

Review Buku Cerita Buat Para Kekasih: Cinta Tak Selalu Berakhir Bahagia

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:00 WIB

Tanah Bekas Tambang Ternyata Masih Punya Kehidupan, Ini Temuan IPB

Tanah Bekas Tambang Ternyata Masih Punya Kehidupan, Ini Temuan IPB

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:55 WIB

Dipimpin Dasco, DPR Gaspol Bahas RUU Reforma Agraria Fokus Hak Tanah Rakyat

Dipimpin Dasco, DPR Gaspol Bahas RUU Reforma Agraria Fokus Hak Tanah Rakyat

News | Senin, 21 September 2026 | 11:53 WIB

5 Novel Klasik Dunia yang Tipis dan Easy to Read, Wajib Masuk Reading List!

5 Novel Klasik Dunia yang Tipis dan Easy to Read, Wajib Masuk Reading List!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:53 WIB

Amankan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Antisipasi Kerawanan di Stadion hingga Jalur Suporter

Amankan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Antisipasi Kerawanan di Stadion hingga Jalur Suporter

News | Senin, 21 September 2026 | 11:52 WIB

Erin Kerja Apa? Intip Sumber Kekayaan Mantan Istri Andre Taulany

Erin Kerja Apa? Intip Sumber Kekayaan Mantan Istri Andre Taulany

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:51 WIB

AI Makin Pintar dan Serba Bisa: Saatnya Gen Z Harus Punya Pikiran Kritis

AI Makin Pintar dan Serba Bisa: Saatnya Gen Z Harus Punya Pikiran Kritis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

5 Oven Mini Low Watt untuk Kue dan Masakan, Cocok buat Dapur Minimalis

5 Oven Mini Low Watt untuk Kue dan Masakan, Cocok buat Dapur Minimalis

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

Tak Sekadar Umbi Pekarangan, Kimpul Berpotensi Jadi Pangan Bebas Gluten

Tak Sekadar Umbi Pekarangan, Kimpul Berpotensi Jadi Pangan Bebas Gluten

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:50 WIB

SKB Buka Jalan bagi Anak Putus Sekolah untuk Kembali Meraih Harapan

SKB Buka Jalan bagi Anak Putus Sekolah untuk Kembali Meraih Harapan

News | Senin, 21 September 2026 | 11:48 WIB

×