Viral Seorang Wanita Menggunting Bendera Menyerupai Sang Saka Merah Putih

Reza Gunadha, Hernawan

Rabu, 16 September 2020 | 13:13 WIB
Viral Seorang Wanita Menggunting Bendera Menyerupai Sang Saka Merah Putih
Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Instagram/@ndorobeii).

"Jangan cuma selesai dengan mintaa maaf sambil nangis terus mulut ditutup pakai masker. Penjara aja tuh semua," sahut warganet lainnya.

Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

baca juga

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

  1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
  2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
  3. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Injak-Injak Bendera Merah Putih, para Gadis Ini Buat Klarifikasi

Disebut Injak-Injak Bendera Merah Putih, para Gadis Ini Buat Klarifikasi

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:40 WIB

Klarifikasi Para Wanita yang Dikabarkan Injak Bendera Merah Putih

Klarifikasi Para Wanita yang Dikabarkan Injak Bendera Merah Putih

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:21 WIB

Viral Sekelompok Wanita Duduki dan Injak-injak Bendera Merah Putih

Viral Sekelompok Wanita Duduki dan Injak-injak Bendera Merah Putih

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:48 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×