Viral Seorang Wanita Menggunting Bendera Menyerupai Sang Saka Merah Putih

Rabu, 16 September 2020 | 13:13 WIB
Viral Seorang Wanita Menggunting Bendera Menyerupai Sang Saka Merah Putih
Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Instagram/@ndorobeii).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga artikel ini dibuat, video tersebut telah ditayangkan sebanyak 71.461 kali.

Video pengguntingan bendera yang diduga adalah bendera Merah Putih ini sontak viral dan mengundang kecaman dari warganet.

"Mari kita viralkan. Tiada kata maaf ya untuk yang melecehkan bendera, bangsa, dan negara," ujar akun @faisalmelly.

"Gue sama teman di sekolah latihan upacara nuruin bendera dari tiang aja hati-hati banget lho, takut ujungnya nyentuh tanah apalagi kalau jatuh rasanya kaya buat kesalahan besar," timpal @kawaibutaaa.

"Secara tidak langsung mengajarkan kepada anak-anaknya, kasihan sekali ya, anaknya plonga-plongo gitu," kata salah seorang warganet

"Jangan cuma selesai dengan mintaa maaf sambil nangis terus mulut ditutup pakai masker. Penjara aja tuh semua," sahut warganet lainnya.

Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan

Baca Juga: Disebut Injak-Injak Bendera Merah Putih, para Gadis Ini Buat Klarifikasi

Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI