Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 16 September 2020 | 13:14 WIB
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.

Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial."

Lantas bagaimana aturan tersebut masih disematkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan selama masa pandemi. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi memberi penjelasan.

Dewa mengatakan, dalam proses penyusunan PKPU 10/2020 memang banyak masukan dan usulan progresif dalam merespon Pilkada di masa pandemi.

Namun, kata dia, segala masukan progresif itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Salah satu sebabnya karena penyusunan PKPU masih merujuk ketentuan yanh ada di dalam Unndang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yan sampai hari ini merupakan hukum positif dalam Pilkada.

Dengan kata lain, adanya Pasal 63 ayat 1 di PKPU Nomor 10 tahun 2020 didasari terhadap regulasi Pilkada sebelumnya yang dibuat dalam kondisi normal sebagaimana tertuang dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Dewa berujar selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka aturan kampanye tetap merujuk seperti sebelumnya.

"Undang-Undang Pilkada masih berlaku. Bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan undang-undang. Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Pilkada," kata Dewa.

baca juga

Namun demikian, KPU semaksimal mungkin melakukan penyesuaian agar Pilkada di tengah pandemi tetap sehat dan aman bagi keselamatan semua pihak. Kekinian, KPU berkoordinasi dan melakukan evaluasi serta perbaikan agar tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, di masa pandemi dilakukan pengaturan dalam implementasinya. Termasuk pembatasan jumlah, pengaturan frekuensi dan koordinasi dengan Satgas," kata Dewa.

Jadi Sorotan BNPB

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi I Sistem dan Strategi, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti masih adanya bentuk kampanye tatap muka langsung yang diperkenankan dalam Pilkada 2020. Semisal konser musik hingga perlombaan.

Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Karena itu, Wisnu meminta KPU agar dapat mengantisipasi bentuk kampanye yang dapat membuat kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kemudian juga masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63. Ini mungkin juga ada pengumpulan masa juga terjadi arak arakan ini perlu diantisipasi," kata Wisnu dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

News | Rabu, 16 September 2020 | 10:10 WIB

KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

Sulsel | Selasa, 15 September 2020 | 14:59 WIB

Waduh Sudah Berjuang Keras, Calon Kepala Daerah Ini Nggak Lolos Kesehatan

Waduh Sudah Berjuang Keras, Calon Kepala Daerah Ini Nggak Lolos Kesehatan

News | Selasa, 15 September 2020 | 14:51 WIB

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

News | Selasa, 15 September 2020 | 14:45 WIB

Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini

Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini

News | Selasa, 15 September 2020 | 12:51 WIB

Cerita Pejudi: Bursa Judi Pilkada Sragen Nilainya Rp1 Miliar Lebih

Cerita Pejudi: Bursa Judi Pilkada Sragen Nilainya Rp1 Miliar Lebih

News | Selasa, 15 September 2020 | 12:48 WIB

Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan

Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan

Kaltim | Selasa, 15 September 2020 | 10:23 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×