"Seorang pria atau wanita tidak dapat menikah satu sama lain sementara salah satu dari mereka masih memiliki pasangan." bunyi KUH Perdata dan Komersial, Pasal 1452 dikutip dari Thailawforum.com.
Sebelum tahun 1935, praktik poligami di Thailand masih bebas. Kemudian Raja Chulalongkorn mencoba untuk menghapuskan hak ekstra-teritorial kekuatan asing dengan memodernisasi hukum Thailand sesuai dengan standar Eropa.
Praktik monogami resmi diadopsi menjadi hukum keluarga Thailand sejak 1 Oktober 1935. Namun, poligami masih ada, dipraktikkan, dan diterima meskipun sudah ada hukum yang mengatur.