Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, semestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi Bapakku dan Bapakmu dan Kingmaker dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," tutup Boyamin.