17 Tahun Sembunyi di Indonesia, Guru Predator Seksual Diringkus

Senin, 28 September 2020 | 11:25 WIB
17 Tahun Sembunyi di Indonesia, Guru Predator Seksual Diringkus
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. [Kabarmedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru sekolah dasar pelaku pelecehan seksual di Singapura berhasil ditangkap polisi setelah 17 tahun buron. Selama persembunyian, tersangka tinggal di Indonesia.

Menyadur Asia One, Senin (28/9/2020), pria yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid laki-laki pada medio 2001-2002.

Setelah itu, dia melarikan diri ke Indonesia dan memutuskan untuk menggunakan identitas baru dan ajaibnya memperoleh paspor negara tersebut dengan nama lain.

Dengan menggunakan dokumen perjalanan barunya, dia kembali ke Singapura 31 kali antara 8 Januari dan 28 Desember 2015 untuk mengunjungi keluarganya.

Warga Singapura itu akhirnya ditangkap pada 21 Agustus tahun lalu, ketika dia pergi ke Pusat Polisi Lingkungan Woodlands East untuk melaporkan kehilangan NRIC-nya.

Pengadilan distrik mendengar bahwa dia ingin mendapatkan kartu pengganti untuk menarik uang tunai dari Central Provident Fund miliknya

Mantan guru itu ditangkap setelah petugas polisi memeriksanya dan menemukan bahwa dia adalah buronan.

Pria, yang kini berusia 56 tahun, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan pada Jumat (25/9/2020) setelah mengaku bersalah atas tiga dakwaan penganiayaan dan satu dakwaan hubungan badan yang melanggar aturan alam.

Pelanggaran ini melibatkan empat murid. Dia juga mengaku melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Baca Juga: Wanita di Tangerang Alami Pelecehan Seksual di Jalan, Paha Jadi Sasaran

Sembilan belas dakwaan lainnya, termasuk pelanggaran seksual yang terkait dengan empat anak laki-laki lainnya, dipertimbangkan selama hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI