Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 28 September 2020 | 12:12 WIB
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan menunda pembacaan putusan sidang etik atas terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atau APZ pada, Senin (28/9/2020).

Tumpak menyebut alasan penundaan karena majelis etik belum dapat melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Hal itu lantaran masih ada majelis etik yang dinyatakan sakit.

"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," ucap Tumpak dalam persidangan, Senin (28/9/2020).

Menurut Tumpak, sidang etik dalam pembacaan putusan terperiksa Aprizal akan dilakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.

"Jadi, sidang kami tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin," kata Tumpak. Maka itu, ia berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali.

"Kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang. Karena tidak ada lagi maka sidang saya nyatakan ditutup," imbuh Tumpak.

Sedianya, Aprizal akan dibacakan putusan atas dugaan pelanggaran etiknya pada hari ini, pukul.09.00 WIB.

Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

baca juga

"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pagi tadi.

Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.

Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Yudi Poernomo turut mendapatkan sanksi ringan atau tertulis satu. Yudi terbukti bersalah atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori

News | Senin, 28 September 2020 | 11:39 WIB

Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...

Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...

News | Senin, 28 September 2020 | 11:28 WIB

Buntut Febri Mundur, Petinggi KPK Sindir Sesama Kolega

Buntut Febri Mundur, Petinggi KPK Sindir Sesama Kolega

News | Senin, 28 September 2020 | 09:50 WIB

Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 28 September 2020 | 09:41 WIB

LHKPN Paslon Pilwakot Cilegon: Ali Mujahidin Terkaya, Ratu Ati Paling Kecil

LHKPN Paslon Pilwakot Cilegon: Ali Mujahidin Terkaya, Ratu Ati Paling Kecil

Jakarta | Sabtu, 26 September 2020 | 18:58 WIB

Jadi Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Ini Alasan Mantan Ketua KPK

Jadi Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Ini Alasan Mantan Ketua KPK

News | Sabtu, 26 September 2020 | 16:36 WIB

Samad: Jabatan Tanpa Kehormatan, Itulah yang Terjadi di KPK Saat Ini

Samad: Jabatan Tanpa Kehormatan, Itulah yang Terjadi di KPK Saat Ini

News | Sabtu, 26 September 2020 | 15:44 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×