Simak Baik-baik! Ketentuan, Syarat, dan Cara Qodho Sholat

Rifan Aditya

Senin, 28 September 2020 | 20:49 WIB
Simak Baik-baik! Ketentuan, Syarat, dan Cara Qodho Sholat
Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]

Suara.com - Hampir semua muslim tentu sudah tahu bahwa meninggalkan sholat fardhu merupakan dosa besar. Namun ada kelonggaran dengan cara qodho sholat. Walaupun begitu, kita tidak bisa sembarangan untuk mengqodho sholat. Berikut dijelaskan ketentuan dan syarat qodho sholat

Untuk mengetahui cara qodho sholat fardhu yang benar, kita harus mengerti syarat-syaratnya. Berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu Anda pahami.

Ketentuan dan Syarat Qodho Sholat

Memang benar sekali bahwa mengqodho sholat yang terlewat adalah hal yang dibolehkan di dalam ajaran Islam. Namun dalam pelaksanaannya, qodho sholat ini punya syarat dan aturannya yang harus dipatuhi.

1. Sirr dan Jahr

Sholat fardhu yang dikerjakan pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu sholat Magrib, Isya, dan Subuh. Sementara itu, bacaan pada sholat Dhuhur dan Ashar disunnahkan untuk dibaca secara lirih atau sirr.

Dalam hal sholat yang terlewat dan diqodho, serta jahr dan sirr mengikuti asal sholatnya atau dilakukan saat qodho, penjelasannya adalah:

  • Ikut Waktu Asal (Jumhur): Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan sholat qodho mengikuti waktu asalnya.
  • Ikut Waktu Qadha (Asy-Syafi’iyah): Bacaan qodho sholat dikeraskan apabila dikerjakan pada sholat malam hari, dan dilirihkan bila dilakukan pada sholat siang hari.

2. Diurutkan

Rasulullah SAW melakukan qodho sholat sesuai urutan, yaitu mulai dari qodho sholat Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan terakhir Isya. Namun, sekarang ini para ulama tidak lagi mengharuskan qodho sholat dilakukan dengan secara berurutan.

3. Qodho Sholat Berjamaah

Melakukan qodho sholat secara berjamaah dibolehkan, bahkan hukumnya sunnah. Dalam cara qodho sholat fardhu, dibolehkan antara imam yang menebus sholat Ashar dengan makmum yang mengqodho sholat Dzhuhur dan Isya.

Tetapi, tidak dibenarkan hukumnya bila seorang imam qodho sholat Dzhuhur, Ashar, atau Isya, dan makmumnya melaksanakan qodho sholat Subuh atau Maghrib.

4. Didahului Adzan dan Iqomah

Ulama Jumhur sepakat bahwa qodho sholat fardhu hukumnya tetap sunnah untuk didahului dengan adzan dan iqomah. Bila sholat yang dikerjakan terdiri dari beberapa sholat secara sekaligus, maka cukup dengan satu kali adzan namun setiap sholat harus dipisahkan dengan iqomah yang berbeda.

Jika setiap sholat qodho itu dikerjakan di antara waktu terpisah, maka masing-masing sholat disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqomah.

Cara Qodho Sholat

Cara mengqodho sholat sebenarnya tidaklah rumit. Menurut ajaran Rasulullah SAW, tidak ada lafal niat khusus yang wajib diucapkan sebelum kita mengqodho sholat. Misalkan, ketika Anda lupa melaksanakan sholat karena tidak sengaja dan terpaksa, maka Anda harus segera mengambil air wudhu lalu melaksanakan sholat dengan tata cara yang sama persis dengan sholat yang ditinggalkan.

Apabila Anda dengan tidak sengaja meninggalkan lebih dari satu sholat, maka setelah salam akhir, Anda harus berdiri kembali untuk mengqodho sholat berikutnya.

Nah, itulah penjelasan cara qodho sholat, ketentuan dan syarat qodho sholat fardhu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Qodho Sholat Maghrib? Simak Penjelasannya Berikut

Bolehkah Qodho Sholat Maghrib? Simak Penjelasannya Berikut

News | Senin, 28 September 2020 | 17:41 WIB

Bacaan Doa di Pagi Hari Sesuai Sunnah Rasulullah

Bacaan Doa di Pagi Hari Sesuai Sunnah Rasulullah

News | Senin, 21 September 2020 | 10:29 WIB

Doa Setelah Salat 5 Waktu Latin Lengkap dan Artinya

Doa Setelah Salat 5 Waktu Latin Lengkap dan Artinya

News | Jum'at, 04 September 2020 | 20:38 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB