Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:39 WIB
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah. [pks.or.id]

Suara.com - Sebanyak tujuh fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau (RUU Ciptaker) ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kendati begitu dua fraksi, PKS dan Partai Demokrat menolak.

Adapun Fraksi PKS menolak karena berpandangan RUU Cipta Kerja harus lebih mendalam dibahas. Pasalnya arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama" tutur anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020)

Terkait penolakannya, Fraksi PKS memberi beberapa catatan terhadap RUU Cipta Kerja. Pertama, Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU tersebut. Sebab, seluruh akses tersebut terbatas mengingat pembahasannya yang dilakukan lada masa pandemi Covid-19.

"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," kata Ledia.

Catatan selanjutnya, Fraksi PKS berpandangan RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak tepat dalam menyusun resep. Meski yang sering disebut adalah soal investasi, kata Ledia, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan merupakan masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha", papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Ledia berujar sejumlah ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang sebelumnya telah disepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja, semisal amcaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ujar Ledia.

baca juga

Dibawa ke Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?," tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR RI yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.

Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Sementara itu dalam laporannya, Wakil Pimpinan Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menurutnya, sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Ketiga, Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Keempat, Willy menambahkan, RUU Cipta Kerja juga menyepakati adanya kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Kelima RUU Cipta Kerja juga menyepakati kebijakan pengintegrasian 1 (satu) peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketujuh, RUU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Sementara itu, Fraksi Demokrat yang menyatakan menolak RUU ini dilanjutkan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. RUU Ciptaker terkesan dibahas terburu-buru dan berpotensi menghasilkan aturan serampangan.

"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," kata Anggota Baleg DPR RI perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Kemudian Fraksi PKS menyatakan juga menolak, PKS menilai RUU Ciptaker memiliki implikasi yang luas bagi praktek kenegaraan, sehingga diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.

Lebih lanjut, mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang bisa berhasil menuntaskan RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.

Airlangga menegaskan, meski RUU Ciptaker saat ini dinyatakan dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU, akan tetapi pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan menolak RUU tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngebut, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

Ngebut, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 23:50 WIB

Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru

Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:58 WIB

Ditolak Buruh, DPR Tetap Targetkan RUU Cipta Kerja Selesai Sebelum Reses

Ditolak Buruh, DPR Tetap Targetkan RUU Cipta Kerja Selesai Sebelum Reses

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:27 WIB

Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI

Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:17 WIB

RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 08:58 WIB

Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais

Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker

Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:41 WIB

Terkini

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×