RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 05 Oktober 2020 | 21:00 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan memberi kata sambutan di hari pertama masuk kerja pasca kasus penyiramannya di Gedung KPK, Jumat (27/7). 16 Bulan pasca kasus penyiraman air keras yang terjadi kepada penyidik KPK Novel Baswedan, KPK mendesak agar Presiden membuat segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus yang terjadi kepada Novel Baswedan yang sampai sekarang belum terealisasikan. [suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Ia khawatir UU tersebut akan berujung sama dengan UU KPK yang menuai kekacauan.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut pemerintah memberikan banyak alasan disahkannya RUU Cipta Karya.

Padahal sejumlah pakar hingga berbagai kalangan menentang peraturan tersebut karena akan merugikan masyarakat.

"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (5/10/2020).

Novel Baswedan khawatir RUU Cipta Kerja bernasib sama seperti UU KPK (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan khawatir RUU Cipta Kerja bernasib sama seperti UU KPK (Twitter/nazaqistsha)

Novel mempertanyakan nasib RUU Cipta Kerja setelah disahkan. Novel menanyakan langkah pemerintah menyikapi persoalan yang muncul setelah aturan tersebut disahkan.

"Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?" tanya Novel.

Novel lantas menyamakan nasib RUU Cipta Kerja dengan UU KPK. Sebelum disahkan, revisi UU KPK mendapatkan tentangan dari banyak pihak.

Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras mengesahkan UU tersebut. Usai disahkan, kinerja KPK mengalami pelemahan hingga menuai beragam kontroversi, namun pemerintah tak bergeming.

"Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," tutur Novel.

baca juga

Kental Praktik Korupsi

Novel Baswedan menduga produk legislasi RUU Cipta Karya atau omnibus law kental dengan nuansa koruptif.

"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel.

Situasi tersebut tak jauh berbeda dengan yang dialami lembaga antirasuah. KPK justru dilemahkan ketika aksi korupsi marak di nusantara.

"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," tutur Novel.

RUU Cipta Kerja Sah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan

Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan

Jabar | Senin, 05 Oktober 2020 | 20:48 WIB

Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Buruh yang Terkena PHK

Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Buruh yang Terkena PHK

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19

Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×