Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Bangun Santoso

Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB
Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba
Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) di PTUN Jakarta, Senin (28/9/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menggugat Keppres 116/TK/2025 di PTUN Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
  • Dua saksi bernama Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian penting.
  • Para saksi membeberkan bukti keterlibatan Soeharto dalam berbagai pelanggaran HAM berat selama masa kepemimpinannya.

Suara.com - Sidang perkara gugatan kelayakan pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Seoharto melalui Keppres 116/TK/2025 terus bergulir.

Saat ini, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) tengah berjuang membatalkan keputusan melalui gugatan mereka ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu terigester dengan nomor 151/G/PTUN.JK dan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi lanjutan di PTUN Jakarta pada Senin, (28/9/2026).

Pada sidang tersebut, Gemas juga menghadirkan dua saksi, Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid, yang terlibat langsung dalam menangani para korban kekerasan rezim tangan besi Soeharto.

Tim kuasa hukum Gemas, Jane Rosalina mengatakan Ita dihadirkan mengingat rekam jejaknya sebagai Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto dan Gugus Tugas 1965 Komnas Perempuan.

"Kesaksian Fatia Nadia dihadirkan untuk menerangkan bukti keterlibatan Soeharto dalam 10 Pelanggaran HAM yang Berat di masa kepemimpinannya membuktikan kedudukan hukum dan kerugian para penggugat individu, serta membeberkan bagaimana pola-pola kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hingga bagaimana seksualitas perempuan dirusak begitu keji," kata Jane kepada Suara.com pada Senin (28/9/2026).

Di muka persidangan, Ita menjabarkan alur komando dalam operasi pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia.

Dalam penjabarannya, Ita menduga alur komando bermuara kepada Soeharto selaku pimpinan militer tertinggi saat itu. Bahkan, perintah itu diduga terus berlanjut sampai dirinya dilantik menjadi presiden pada 1967.


"Kami melakukan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari presiden, kemudian paling banyak dari Pangkopkamtib juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, kemudian ke Pangkopkamtib, kemudian ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia”, jelas Ita kepada majelis hakim.

baca juga

Adapun kesaksian Usman Hamid diperlukan sebagai mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang kerap mendampingi para korban kekerasan.

Kepada majelis hakim, Usman memaparkan hasil risetnya sat itu yang berisikan rentetan dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintahan jenderal bintang lima tersebut.

"Kami melakukan riset bahwa rezim Soeharto banyak sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai dengan pemerkosaan," bebernya.

Kehadiran Saksi Jadi Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan

Jane menambahkan, keterangan para saksi di atas seharusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan gelar pahlawan Soeharto.

"Gemas memandang bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Nomor Urut 2 atas nama almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, masih patut diuji secara hukum dalam perkara ini," kata Wakil Koordinator KontraS ini.

Karena itu, koalisi akan konsisten untuk meminta majelis hakim untuk meminta hakim mengabulkan gugatan mereka. Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk ikut membatalkan pemberian gelar kepada mantan mertuanya tersebut. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

Pengangkatan Soeharto Jadi Pahlawan Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Antikorupsi

News | Senin, 28 September 2026 | 15:09 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersaksi di PTUN

Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Bersaksi di PTUN

News | Senin, 21 September 2026 | 18:46 WIB

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

Bukit Soeharto Kebakaran, Prabowo: Jangan sampai ke Zona Inti IKN

News | Senin, 07 September 2026 | 15:39 WIB

Momen Titiek Bela Prabowo di Depan Petambak Lobster, Jamin Tak Ada Nelayan yang Sengsara

Momen Titiek Bela Prabowo di Depan Petambak Lobster, Jamin Tak Ada Nelayan yang Sengsara

Video | Senin, 07 September 2026 | 13:26 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Terkini

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

×