Putar Film Tanpa Izin, Ucu: Telkom dan TVRI Jangan Lempar Tanggung Jawab

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Putar Film Tanpa Izin, Ucu: Telkom dan TVRI Jangan Lempar Tanggung Jawab
Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin

Suara.com - Sutradara Ucu Agustin menyebut Telkom dan TVRI tidak bisa serta merta melempar tanggung jawab ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas somasi dugaan pelanggaran hak cipta film Sejauh Kumelangkah.

Ucu mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Telkom berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta antara Kemendikbud, TVRI, dan Telkom.

Ucu menjelaskan, Telkom tidak bisa serta merta merasa bebas dari tuntutan somasi karena karena dalam Rencana Tindak Lanjut Berita Acara Mediasi ke III tertanggal 28 Agustus 2020 yang ikut ditandatangani oleh Telkom, tidak ada sama sekali poin yang mencantumkan bahwa pihak UseeTV Telkom dinyatakan bebas dari tuntutan dan dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara pelanggaran hak cipta ini.

"Telkom harusnya teliti dan melihat kembali isi Berita Acara Mediasi tersebut. Sehingga jelas bahwa pernyataan tersebut berupa pembohongan publik maupun upaya untuk mengaburkan duduk perkara," kata Ucu dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Klarifikasi Telkom yang merasa tidak pernah menerima surat somasi juga dinilai Ucu sebagai pernyataan yang keliru.

"Sebab surat somasi sudah dikirim dan ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk pada tanggal 2 Oktober 2020," jelasnya.

Kemudian, Ucu memastikan bahwa klaim Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film pada tanggal 30 Juni 2020 juga salah.

"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ucu meyakini bahwa Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan dari penayangan tanpa izin tersebut, namun perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik, terlebih UseeTV adalah tv berlangganan.

Dan meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah.

baca juga

Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:11 WIB

Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 18:25 WIB

Ikut Disomasi Soal Film Sejauh Kumelangkah, Ini Tanggapan Telkom dan TVRI

Ikut Disomasi Soal Film Sejauh Kumelangkah, Ini Tanggapan Telkom dan TVRI

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:53 WIB

TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud

TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 10:58 WIB

Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 10:27 WIB

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:48 WIB

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:31 WIB

Terkini

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

×