9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:53 WIB
9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja
RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian Ardiansyah & Ist)

Pekerja yang sudah habis kontrak atau berhenti bekerja wajib mendapatkan pesangon.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 yang berisi: “pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Namun, aturan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja, sehingga dinilai mengurangi hak pesangon bagi pekerja.

5. Outsourcing atau alih daya

Untuk peraturan dan syarat-syarat tentang outsourcing dihapus, sehingga outsourcing dilakukan bebas syarat. Serta penghapusan perlindungan bagi pekerja outsourcing.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 81 yang menyebutkan ketentuan Pasal 64 dan 65 yang berbunyi: “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis,” telah dihapus, sehingga tidak ada batasan mengenai jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

6. Penambahan jam lembur

Dalam UU Cipta Kerja ini, diberlakukan batas waktu kerja lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Sebelumnya pada Pasal 78 ayat 1 huruf b UU No.13 tahun 2003 yang berbunyi: “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”

Aturan itu diganti menjadi, “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”

7. Penghapusan hak istirahat dan cuti

Aturan mengenai waktu istirahat dan cuti pada Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisikan, “hak istirahat 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” dan “cuti panjang selama 2 (bulan) bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun,” dihapus.

Ketentuan mengenai cuti panjang diwajibkan untuk diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

8. Penghapusan upah minimum

Dalam Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Cipta Kerja, disebutkan mengenai penghapusan ketentuan Pasal 89 dan 90 pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Bupati/Walikota, penguasaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:37 WIB

Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan

Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:37 WIB

240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir

240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:23 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB