9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja

Rifan Aditya

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:53 WIB
9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja
RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian Ardiansyah & Ist)

Suara.com - Dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Belakangan, undang-undang ini dipermasalahkan. Apa saja pasal kontroversial UU Cipta Kerja?

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini sudah menjadi perdebatan publik karena dianggap mementingkan kepentingan investor di atas kebutuhan pekerja.

Seperti pada beberapa pasal kontroversial berikut ini yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam Pasal 59 ayat 2 berisikan, “perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut menjelaskan bahwa batas waktu PKWT bisa selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap.

Kemudian pada Pasal 59 ayat 1 huruf b mengenai pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT. Pasal tersebut berisikan, “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”

2. Pemberhentian kontrak kerja

Adanya kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dimana kontrak dapat diputus secara tiba-tiba ketika pekerjaan dinilai sudah selesai, meskipun masih dalam masa kontrak yang sudah disetujui.

Pembahasan tersebut ada pada Pasal 61 ayat 1 huruf c, “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu.”

baca juga

Hal itu dapat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya bekerja. Masa waktu kerja yang berlaku bagi pekerja berdasarkan keputusan dari tempat kerjanya.

3. PHK sepihak

Aturan pada UU No.13 Tahun 2003 mengenai PHK kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dihapus.

Dalam Pasal 151 yang berbunyi: “pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, pengusahan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ini sudah tidak lagi diberlakukan.

Maka, dengan penghapusan aturan tersebut, pengusaha dinilai dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa berunding dengan pekerja.

4. Berkurangnya hak pesangon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:37 WIB

Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan

Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR, 24 Pelajar SMA Diamankan

Jakarta | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:37 WIB

240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir

240 Peserta AksI di Semarang Ditangkap Polisi, Keluarga Mulai Khawatir

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:23 WIB

Terkini

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:40 WIB

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 10:38 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:36 WIB

Dedi Mulyadi Buka PORPROV XV Jabar 2026, Berharap Lahir Atlet Kelas Dunia

Dedi Mulyadi Buka PORPROV XV Jabar 2026, Berharap Lahir Atlet Kelas Dunia

Sport | Minggu, 08 November 2026 | 10:35 WIB

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

News | Minggu, 08 November 2026 | 10:35 WIB

Niat Hati Healing, Malah Jatuh Miskin: Kenali Jebakan Doom Shopping di Kala Stres!

Niat Hati Healing, Malah Jatuh Miskin: Kenali Jebakan Doom Shopping di Kala Stres!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:19 WIB

Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional

Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 10:16 WIB

Bungkam Persiraja 5-0, Pelatih PSMS Medan Apresiasi Kerja Keras Pemain

Bungkam Persiraja 5-0, Pelatih PSMS Medan Apresiasi Kerja Keras Pemain

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:15 WIB

Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 10:12 WIB

Ketika Menjadi Berbeda Justru Membuatmu Istimewa

Ketika Menjadi Berbeda Justru Membuatmu Istimewa

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:10 WIB

×