Haris Azhar: UU Ini Enggak Berlaku Buat DPR, tapi Buat 260 Juta Rakyat

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:36 WIB
Haris Azhar: UU Ini Enggak Berlaku Buat DPR, tapi Buat 260 Juta Rakyat
Haris Azhar bicara soal UU Ciptaker di Mata Najwa. (Youtube/Najwa Shihab)

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat bicara soal disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia memperingatkan imbas UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) itu dipikul oleh 260 juta lebih rakyat Indonesia.

Haris yang dihadapkan dengan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa, Rabu (7/10/2020) mengelak jika DPR telah bertindak transparan hanya karena sidang ditayangkan di TV Parlemen.

"Ya itu indikator kesempitan berpikirnya dia aja. Kita kan bukan anggota parlemen, dan TV Parlemen itu bukan alat untuk menguji," kata Haris.

Ia menjelaskan bahwa yang harus dilakukan DPR ketika membahas dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah mengkaji pertimbangan dari akademisi dan pendapat masyarakat.

"Pertanyaan saya, naskah akademisnya mana? Konsultasi publiknya mana? Konsultasi tematik yang sektoral yang terkait profesi-profesi tertentu itu ke mana? Itu yang enggak ada," kritik Haris.

Eks Koordinator KontraS ini memperingatkan kepada Supratman bahwa kepentingan UU Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan anggota dewan.

"Kalau dia hanya bicara soal kepentingan parlemen, atau partainya dia, atau geng dia aja, ya silakan. Undang-undang ini enggak berlaku buat dirinya, Undang-undang ini berlaku buat 260 juta lebih orang yang ada di Indonesia," Haris menegaskan.

Menanggapi pernyataan Haris Azhar, Supratman memberikan pembelaannya. Ia memaparkan bahwa penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal keterbukaan pada publik.

"Dulu DPR itu selalu dikritik, selalu tertutup. Mbak Nana boleh Anda catat, Anda buka dokumentasi mulai dari parlemen ini berdiri. Ini pertama kalinya dalam sebuah rapat panja (panitia kerja) dari awal hingga akhir kami buka," Supratman menuturkan.

baca juga

Pun dirinya mengklaim bahwa cara melibatkan publik melalui media juga sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Tugas kami menyampaikan medianya untuk publik bisa akses. Bukan saya menghubungi satu-dua orang untuk mengakses itu, kan itu enggak logis cara pikirnya," imbuh dia.

Supratman melanjutkan, DPR sudah melakukan konsultasi publik saat membahas UU Cipta Kerja melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

"Terkait konsultasi publik, Badan legislasi kami melakukan itu. Saya sebagai Ketua Panja meminta pada fraksi-fraksi untuk melakukan konsultasi publik, yang benar pasti kami masukkan," tukas Supratman.

Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.

Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 174 Pasal, di mana di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat sejumlah pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya dapat dibaca di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini

10 Organisasi Mahasiswa Anggota Cipayung Plus Makassar Turun Aksi Hari Ini

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:23 WIB

UU Cipta Kerja Sah, Bocah SD di Bantul Dirisak karena Ibunya Anggota Dewan

UU Cipta Kerja Sah, Bocah SD di Bantul Dirisak karena Ibunya Anggota Dewan

Jogja | Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:46 WIB

Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh

Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh

Bali | Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:44 WIB

Natalius Puji SBY dan AHY: Hari Ini Menolak Pengesahan UU Perbudakan Buruh

Natalius Puji SBY dan AHY: Hari Ini Menolak Pengesahan UU Perbudakan Buruh

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:42 WIB

Duh! Berhasil Jebol Gerbang DPRD Jateng, Pendemo Ini Tercebur di Selokan

Duh! Berhasil Jebol Gerbang DPRD Jateng, Pendemo Ini Tercebur di Selokan

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:10 WIB

Tengku Zul Unggah Foto Aksi Massa: Adakah Anak Konglomerat yang Ikut?

Tengku Zul Unggah Foto Aksi Massa: Adakah Anak Konglomerat yang Ikut?

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:09 WIB

Terkini

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

×