Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

Dany Garjito

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:39 WIB
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

Suara.com - Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.

Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 174 Pasal, di mana di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat sejumlah pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pasal 59: UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang pertama ini menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan yang dijabarkan pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, hingga batas waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang diatur dengan peraturan pemerintah.
    Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini sangat berpotensi dalam memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
  2. Pasal 79: Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja berikutnya tentang hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur tentang pekerja yang wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
    Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Kemudian Pasal 79 Ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  3. Pasal 88: UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja selanjutnya terkait upah pekerja. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebutkan tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 di dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yaitu:
  • Upah minimum. 
  • Struktur dan skala upah. 
  • Upah kerja lembur. 
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. 
  • Bentuk dan cara pembayaran upah. 
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. 
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, di antaranya adalah upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Itulah pasal-pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?

Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:53 WIB

Aksi Menolak Omnibus Law Ricuh, Polisi Bubarkan Massa di DPRD Jawa Barat

Aksi Menolak Omnibus Law Ricuh, Polisi Bubarkan Massa di DPRD Jawa Barat

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Dilarang Orasi Polisi, Buruh di Demak Lakukan Doa Bersama Tolak Omnibus Law

Dilarang Orasi Polisi, Buruh di Demak Lakukan Doa Bersama Tolak Omnibus Law

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Insiden Mikrofon Mati Saat Rapat Omnibus Law, Sekjen DPR Bilang Begini

Insiden Mikrofon Mati Saat Rapat Omnibus Law, Sekjen DPR Bilang Begini

Riau | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:36 WIB

Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:46 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:52 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was

Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:05 WIB

2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit

2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan

Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan

Banten | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:03 WIB

The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan

The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:00 WIB

12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa

12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:58 WIB

BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman

BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun

Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?

Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:53 WIB

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

Bekaci | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×