Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

Dany Garjito

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:39 WIB
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

Suara.com - Apa saja pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja? Berikut daftar pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja bab Ketenagakerjaan.

Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 174 Pasal, di mana di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal-Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja

Terdapat sejumlah pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pasal 59: UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja yang pertama ini menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan yang dijabarkan pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, hingga batas waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang diatur dengan peraturan pemerintah.
    Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini sangat berpotensi dalam memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.
  2. Pasal 79: Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja berikutnya tentang hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 Ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur tentang pekerja yang wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
    Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku setiap kelipatan masa kerja enam tahun. Kemudian Pasal 79 Ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  3. Pasal 88: UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja
    Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja selanjutnya terkait upah pekerja. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebutkan tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 di dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yaitu:
  • Upah minimum. 
  • Struktur dan skala upah. 
  • Upah kerja lembur. 
  • Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. 
  • Bentuk dan cara pembayaran upah. 
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. 
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, di antaranya adalah upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Itulah pasal-pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?

Heran Omnibus Law Disahkan saat Pandemi, dr Tirta: Urgensinya di Mana?

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:53 WIB

Aksi Menolak Omnibus Law Ricuh, Polisi Bubarkan Massa di DPRD Jawa Barat

Aksi Menolak Omnibus Law Ricuh, Polisi Bubarkan Massa di DPRD Jawa Barat

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Dilarang Orasi Polisi, Buruh di Demak Lakukan Doa Bersama Tolak Omnibus Law

Dilarang Orasi Polisi, Buruh di Demak Lakukan Doa Bersama Tolak Omnibus Law

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Insiden Mikrofon Mati Saat Rapat Omnibus Law, Sekjen DPR Bilang Begini

Insiden Mikrofon Mati Saat Rapat Omnibus Law, Sekjen DPR Bilang Begini

Riau | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:36 WIB

Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota DPR Positif Corona Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:46 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:52 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×