Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya

Dany Garjito

Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:14 WIB
Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Suara.com - Beredar informasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menimbulkan polemik, di mana buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, yaitu dari Partai Demokrat dan PKS.

Benarkah upah buruh dibayar per jam?

Di media sosial juga banyak beredar informasi terkait Omnibus law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian? 

Lantas, bagaimana pengaturan upah menurut Omnibus Law Cipta Kerja? Dan apa perbedaan pengaturan upah buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020).  [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Ketentuan Upah Kerja Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Upah buruh sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

baca juga

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

Menyadur dari RRI, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani pada Rabu (7/10/2020) menegaskan bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.

Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah per jam sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia industri, karena beberapa negara di dunia juga sudah memberlakukannya untuk beberapa jenis pekerjaan. Akan tetapi, sistem upah per jam di Indonesia ini bisa menjadi masalah yang besar menurut serikat buruh.

Pasalnya, sistem upah per jam tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah jam bekerja saja. Sistem pengupahan seperti ini juga dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Massa ARB Penuhi Bundaran UGM Siap Demo Tolak UU Cipta Kerja

Detik-detik Massa ARB Penuhi Bundaran UGM Siap Demo Tolak UU Cipta Kerja

Video | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:45 WIB

Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Ade Armando: Mau Gulingkan Jokowi?

Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Ade Armando: Mau Gulingkan Jokowi?

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:03 WIB

Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah

Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:59 WIB

Mahasiswa Kerjakan Tugas saat Demo, Netizen: Amanah Rakyat dan Orangtua

Mahasiswa Kerjakan Tugas saat Demo, Netizen: Amanah Rakyat dan Orangtua

Kalbar | Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:53 WIB

Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:39 WIB

Terkini

The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan

The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:00 WIB

12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa

12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:58 WIB

BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman

BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun

Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?

Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:53 WIB

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas

Bekaci | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:52 WIB

4 Serum Salicylic Acid Mengandung Centella Asiatica untuk Jerawat dan Bruntusan

4 Serum Salicylic Acid Mengandung Centella Asiatica untuk Jerawat dan Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:51 WIB

BRI x REI Expo Banjarmasin Resmi Digelar, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen

BRI x REI Expo Banjarmasin Resmi Digelar, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa

Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa

Kaltim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:49 WIB

×