Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:14 WIB
Benarkah Upah Dihitung per Jam Dalam Omnibus Law Cipta Kerja? Ini Faktanya
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Iman Firmansyah]

Kendati demikian, Dinar memastikan bahwa regulasi terkait sistem pengupahan tidak akan menyebabkan pergantian sistem, dan hanya akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu. 

Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimun bulanan, namun sektor penunjang industri seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," kata Agus Gumiwang dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020).

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI