Kendati demikian, Dinar memastikan bahwa regulasi terkait sistem pengupahan tidak akan menyebabkan pergantian sistem, dan hanya akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu.
Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan sektor industri akan tetap mengikuti pola gaji minimun bulanan, namun sektor penunjang industri seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.
"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," kata Agus Gumiwang dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama