Anies Sebut Kepatuhan Penggunaan Masker di DKI Belum Penuhi Standar Minimum

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:39 WIB
Anies Sebut Kepatuhan Penggunaan Masker di DKI Belum Penuhi Standar Minimum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau halte Bundaran HI yang dibakar massa. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama pandemi virus corona covid-19 masih di bawah standar minimum. Hal ini diketahui berdasarkan hasil studi, yakni hanya sekitar 70 persen.

"Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen.

"Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah monitoring pergerakan penduduk melalui pendataan pengunjung di suatu tempat sehingga tingkat penularan Covid-19 dapat dikendalikan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa penerapan saksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 12-25 Oktober 2020 tetap diberlakukan.

"Pengawasan sanksi tetap berlaku, ada denda progresif yang berlaku, Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp750 ribu, Rp1 juta bagi yang melanggar tidak menggunakan masker," katanya.

Sanksi juga berlaku bagi unit kegiatan usaha lain seperti yang sebelumnya diterapkan Pemprov DKI.

"Kalau melanggar kita tutup tiga hari untuk keperluan disinfektan, kemudian ada surat teguran sampai penutupan sementara dan pencabutan izin, selain denda-denda progresif kita berlakukan bagi unit usaha yang melanggar," katanya.

baca juga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kebijakan itu diberlakukan pada 12-25 Oktober 2020 setelah angka penularan serta kematian COVID-19 di wilayah setempat dilaporkan melambat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesta Pernikahan Disebut Jadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 di Sumbar

Pesta Pernikahan Disebut Jadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19 di Sumbar

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Isolasi Pasien OTG Corona, Pemda Bogor Siapkan Hotel Berkapasitas 300 Kamar

Isolasi Pasien OTG Corona, Pemda Bogor Siapkan Hotel Berkapasitas 300 Kamar

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:59 WIB

Anies Terapkan PSBB Transisi, Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu

Anies Terapkan PSBB Transisi, Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:27 WIB

Ritual Unik Warga Nglindur Usir Covid-19, Gelar Rasulan dan Buang Sukerto

Ritual Unik Warga Nglindur Usir Covid-19, Gelar Rasulan dan Buang Sukerto

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2020 | 20:10 WIB

Pandemi Masih Berlanjut, Keraton Yogyakarta Tiadakan Garebeg Maulud

Pandemi Masih Berlanjut, Keraton Yogyakarta Tiadakan Garebeg Maulud

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:45 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB