Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Plt Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal divonis bersalah melakukan pelanggaran etik yang dibacakan majelis etik Dewas KPK di Gedung ACLC, KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang penegekan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata majelis etik Dewas KPK Tumpak Hotorongan, Senin (12/10/2020).

Terperiksa Aprizal diberikan sanksi ringan. Berupa teguran lisan agar tak mengulangi perbuatannya sebagai insan KPK.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap Tumpak.

Adapun hal memberatkan terperiksa Aprizal, yakni tak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Hal meringankan terperiksa (Aprizal) belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," imbuh Tumpak.

Seperti diketahui, Aprizal dilaporkan kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

baca juga

Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.

Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 28 September 2020 | 12:12 WIB

Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 28 September 2020 | 09:41 WIB

Tak Jadi Teladan di Kasus Helikopter Mewah, Dewas KPK Vonis Bersalah Firli

Tak Jadi Teladan di Kasus Helikopter Mewah, Dewas KPK Vonis Bersalah Firli

Riau | Kamis, 24 September 2020 | 11:22 WIB

Tes Swab Anggota Dewas KPK Albertina Ho Keluar, Ini Hasilnya

Tes Swab Anggota Dewas KPK Albertina Ho Keluar, Ini Hasilnya

News | Kamis, 17 September 2020 | 12:37 WIB

Selamat, Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Negatif Covid-19

Selamat, Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Negatif Covid-19

News | Kamis, 17 September 2020 | 11:53 WIB

Komisi III Dorong KPK Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Komisi III Dorong KPK Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

DPR | Selasa, 08 September 2020 | 14:15 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×