Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 00:24 WIB
Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Setelah memicu gerakan protes dari lapisan masyarakat di hampir seluruh daerah di Indonesia, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikutip wartawan Suara.com dalam laman resmi MK, Senin (13/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja.

Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance).

Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan.

Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak," demikian isi permohonan.

Sementara, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.

Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker.

Dalam Pasal 81 angka 15 UU Ciptaker telah mengubah muatan materi dalam ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini sekarang mengatur kerja untuk waktu tertentu (PWKT).

Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal ini mengatur pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerja yang dibuat secara tertulis.

Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker, di antaranya telah menyisipkan pasal 88D ayat (2) mengenai perhitungan upah minimum pekerja.

Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja, telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pengupahan yang diterapkan UU.

Terkahir, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, telah mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula pengusaha wajib bayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pemohon yang mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Seperti diketahui, setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang aksi protes hingga demonstrasi dilakukan oleh hampir seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:19 WIB

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:30 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Terkini

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:26 WIB

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:23 WIB

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:12 WIB

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:06 WIB

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:05 WIB

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB