Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 13 Oktober 2020 | 00:24 WIB
Resmi! Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas Gugat UU Ciptaker ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Setelah memicu gerakan protes dari lapisan masyarakat di hampir seluruh daerah di Indonesia, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikutip wartawan Suara.com dalam laman resmi MK, Senin (13/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja.

Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance).

Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan.

Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak," demikian isi permohonan.

Sementara, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.

Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker.

baca juga

Dalam Pasal 81 angka 15 UU Ciptaker telah mengubah muatan materi dalam ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini sekarang mengatur kerja untuk waktu tertentu (PWKT).

Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal ini mengatur pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerja yang dibuat secara tertulis.

Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker, di antaranya telah menyisipkan pasal 88D ayat (2) mengenai perhitungan upah minimum pekerja.

Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja, telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pengupahan yang diterapkan UU.

Terkahir, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, telah mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula pengusaha wajib bayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pemohon yang mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Seperti diketahui, setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu, gelombang aksi protes hingga demonstrasi dilakukan oleh hampir seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Terkini

Cuaca Panas Bikin Gerah? 5 Kipas Angin Portable untuk Mencegah Gerah

Cuaca Panas Bikin Gerah? 5 Kipas Angin Portable untuk Mencegah Gerah

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:22 WIB

El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?

El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?

Bali | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Harga iQOO Pad Ultra dan iQOO Pad Pro: Tablet Gaming Monster Berlayar 165Hz dan Berpendingin Kipas

Harga iQOO Pad Ultra dan iQOO Pad Pro: Tablet Gaming Monster Berlayar 165Hz dan Berpendingin Kipas

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:13 WIB

9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel, Bharada Andika Jadi Tersangka

9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel, Bharada Andika Jadi Tersangka

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Gagasan Batik-Style Diplomacy: Saatnya Indonesia Bawa Resolusi Konflik Baru ke PBB

Gagasan Batik-Style Diplomacy: Saatnya Indonesia Bawa Resolusi Konflik Baru ke PBB

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Comeback dengan Birthday Wish, NMIXX Maknai Pertemuan Pertama Penuh Harapan

Comeback dengan Birthday Wish, NMIXX Maknai Pertemuan Pertama Penuh Harapan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:10 WIB

3 Smartwatch Suunto Terbaik untuk Lari, GPS Akurat dan Fitur Komplet

3 Smartwatch Suunto Terbaik untuk Lari, GPS Akurat dan Fitur Komplet

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Tolito Aguirre Meriahkan Superstar Series Vol. 3, Ada Diskon Tiket Rp100.000 via BRImo

Tolito Aguirre Meriahkan Superstar Series Vol. 3, Ada Diskon Tiket Rp100.000 via BRImo

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu

Langit Palembang Sempat Cerah, Kabut Asap Kembali Pekat, BMKG Ungkap Faktor Pemicu

Sumsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City

Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:06 WIB

×