- Muhamad Riziq Maulana mengajukan permohonan pengujian materiil UU Wantimpres ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026.
- Gugatan tersebut mempersoalkan ketiadaan batasan maksimal anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani anggaran negara dan membentuk struktur gemuk.
- Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menyatakan penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan kebutuhan pemerintahan.
Suara.com - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 memicu perdebatan hukum.
Kebijakan tersebut kini berujung pada permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.
Gugatan itu menyasar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Pemohon menilai ketiadaan klausul pembatasan maksimal terhadap jumlah anggota Wantimpres membuka celah terbentuknya struktur kelembagaan yang terlalu gemuk sekaligus berpotensi membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi sorotan publik dan gugatan ke MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan telaah akademik.
Fahri memandang penentuan jumlah anggota lembaga pertimbangan tersebut sepenuhnya berada di dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden atau yang dikenal sebagai doktrin kebolehan konstitusional (constitutional permissibility).
Secara filosofis, Fahri menguraikan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam praktiknya memerlukan pasokan nasihat serta pertimbangan terukur.
Nasihat tersebut menjadi instrumen esensial agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berjalan di atas koridor hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi mewujudkan cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam bingkai ketatanegaraan Indonesia, keberadaan Wantimpres memiliki legitimasi yang berpijak langsung pada Pasal 16 UUD 1945.
Pembaruan payung hukum melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 dipandang sengaja mengedepankan asas fleksibilitas bagi Kepala Negara. Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:
“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa posisi Ketua dapat diemban secara bergantian di antara para anggota berdasarkan keputusan Presiden.
Menurut Fahri, konstruksi norma tersebut memperlihatkan bahwa pembuat undang-undang tidak lagi membelenggu Presiden dengan patokan kuota angka yang rigid, melainkan mendasarkannya pada kebutuhan riil penyelenggaraan negara dengan parameter efektivitas kerja pemerintahan.
Ketiadaan batas numerik tertentu tidak otomatis membuat rumusan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi, asalkan pelaksanaan keleluasaan itu tetap bersandar pada prinsip efektivitas.
Fahri Bachmid menambahkan, keleluasaan desain Wantimpres berakar pada filosofi pembentukan lembaga pertimbangan yang berorientasi menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom).